Hamil Duluan, Ratusan Pasangan Pengantin di Muba Ajukan Dispensasi Nikah

ilustrasi nikah (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi nikah (ist/rmolsumsel.id)

Pengadilan Negeri Agama Sekayu mencatat terdapat 114 perkara dispensasi nikah yang masuk sejak Januari hingga November 2021. Dispensasi nikah diajukan oleh calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun, dengan alasan calon pasangan wanita dalam kondisi hamil atau di bawah umur.


“Pengajuan dispensasi nikah yang masuk ada 114 perkara, dari jumlah itu yang telah selesai diteliti sebanyak 90 perkara," ujar Ketua PA Sekayu, Waluyo, Minggu (19/12).

Jumlah tersebut, kata dia, mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya sebanyak 50 perkara dispensasi nikah sepanjang 2020. "Setiap bulannya selalu ada permohonan dispensasi nikah, perkara ini masuk di Pengadilan Agama Sekayu,” ucap dia.

Selain adanya kecelakaan atau hamil diluar nikah, penyebab adanya lonjakan dispensasi nikah karena ada perubahan Undang-undang. Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia nikah baik perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

“Dispensasi tidak karena kebanyakan hamil saja, tapi juga ada kesadaran hukum. Karena adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan nomor 1 tahun 1974, dalam undang-undang itu usia pernikahan tadinya usia 16 tahun, kemudian dinaikkan menjadi 19 tahun. Sehingga calon di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah. Ini lonjakan peningkatan perkara. Dan ini terjadi di mana saja,” jelas dia.

Diterangkan, untuk proses dispensasi nikah paling cepat selama satu minggu hingga satu bulan. Yakni petugas dalam hal ini hakim menelusuri apakah ada paksaan atau tidaknya calon pengantin dalam pengajuan dispensasi.

"Memang banyak pernikahan dini, ini perlu sosialisasi lebih gencar terkait persoalan-persoalan yang akan timbul dalam pernikahan dini karena sangat rentan, terutama kesiapan mental calon pengantin," tandas dia.