Beli Tiket KA Wajib Pakai NIK, Berlaku Mulai 26 Oktober

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Kebijakan baru terus diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bagi penumpang untuk keberangkatan kereta jarak jauh. Calon pelanggan yang akan membeli tiket nantinya wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik untuk penumpang dewasa maupun anak-anak. 


Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, kebijakan baru tersebut mulai berlaku 26 Oktober mendatang. Menurutnya, selama ini syarat pembelian tiket hanya menunjukkan KTP. "Saat ini, seluruhnya harus menggunakan NIK. Bagi yang belum punya, bisa pakai kartu identitas lainnya. Seperti kartu pelajar, mahasiswa dan jenis lainnya," kata Aida saat dibincangi, Jumat (22/10). 

Aida mengatakan, untuk Warga Negara Asing (WNA), pembelian tiket KA wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. Ketentuan tersebut, kata Aida, bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik. 

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. "Sebab, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding," bebernya. 

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya. 

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

"KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api," bebernya. 

Saat ini, kata Aida, ada tiga kereta jarak jauh yang beroperasi. Diantaranya, KA Bukit Serelo rute Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa rute Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA Sindang Marga rute Kertapati-Lubuklinggau (PP) untuk keberangkatan Jumat malam dan Minggu malam. 

"Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan," pungkasnya.