Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator Covid-19 senilai Rp 56,8 miliar. Rencananya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan memimpin rilis untuk menjelaskan terkait tindak pidana yang diungkap. [R]
- Alami Kerugian hingga Miliaran Rupiah, Emak-emak Korban Arisan Bodong di OKU Laporkan Bandar ke Polisi
- Gara-gara CCTV, Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Polisi
- Tambang Sumber Energi Penting, KPK Ajak Masyarakat Ikuti Kasus Mardani Maming
Baca Juga
[rmol]. Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator Covid-19 senilai Rp 56,8 miliar. Rencananya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan memimpin rilis untuk menjelaskan terkait tindak pidana yang diungkap.
- Pemkot Surabaya Digugat Nenek Penjual Rujak Cingur, Ini Penjelasan Walikota
- Risma Dinilai Tidak Netral
- Tri Rismaharini Lakukan Ini Setiap Akhir Pekan, Boleh Dicontoh !