Berupaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Gubernur H Herman Deru memperpanjang work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel hingga 21 April.
- Naik Rp 52.000, UMP Sumsel Resmi Rp 3.456.874
- Kanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Universitas dan SMA/SMK Pengguna Layananan Magang melalui SIGAP-Sumsel
- Kemenkumham Sumsel Berikan Beragam Pelatihan Keterampilan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Baca Juga
Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor 1192/BKD.I/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 1061/BKD.I/2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov Sumsel.
Dikatakan Gubernur, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan dan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.
"Bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (work from home) yang berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 1061/BKD.I/2020 tanggal 23 Maret 2020 berakhir pada 8 April maka diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," terangnya.
Selanjutnya pengaturan sistem kerja agar tetap memperhatikan capaian sasaran kerja dan memenuhi target kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin dan tidak mengganggu pelayanan dasar Organisasi Perangkat Daerah kepada masyarakat.[ida]
- Kemnaker Target Bangun 787 BLK Hingga Akhir Tahun
- Soal Status Anak dari Orang Tua Beda Kewarganegaraan, Ini Penjelasan Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Imigrasi Palembang Kemenkumham Sumsel layani belasan ribu permohonan paspor ke ASEAN