Soal Status Anak dari Orang Tua Beda Kewarganegaraan, Ini Penjelasan Kanwil Kemenkumham Sumsel

Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Kewarganegaraan di wilayah Sumatera Selatan, kemarin (11/5) bertempat di Hotel Aryaduta Palembang.


Kegiatan diikuti sebanyak 100 org peserta berasal dari Paguyuban Tionghoa, Paguyuban India, Paguyuban Perkawinan Campuran, Dukcapil kota Palembang, Disnaker Kota palembang, Perwakilan 5 Kecamatan, Perwakilan 5 Kelurahan, di kota Palembang serta pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Khususnya terkait tata cara memperoleh kewarganegaraan, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali Kewarganegaraan RI.

“Diseminasi ini juga akan memberikan pencerahan bagi para WNI yang menikah dengan WNA mengenai status kewarganegaraan anaknya, termasuk hak dan kewajibannya,” ujar Parsaoran.

Lebih lanjut, Kadiv Yankumham Parasoran Simaibang menyampaikan tentang status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran, dimana salah satu orang tuanya berstatus WNI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Lebih rinci, Parasoran Simaibang menyampaikan bahwa anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2006 wajib menyampaikan permohonan guna mendapatkan status kewarganegaraan Indonesianya.

Sedangkan, anak dari perkawinan campuran yang lahir setelah UU Nomor 12 Tahun 2006 diterbitkan akan diberikan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis. Namun, saat berusia 18 tahun (diperpanjang hingga 21 tahun), anak tersebut wajib memilih akan menjadi WNI atau WNA, guna menghindari kewarganegaraan ganda.

Parsaoran menambahkan, Kanwil Kemenkumham Sumsel, akan terus meningkatkan perlindungan terhadap hak kewarganegaraan baik permohonan pewarganegaraan atau permohonan kehilangan kewarganegaraan.

"Kita tetap melindungi semua hak kewarganegaraan, jangan sampai kewarganegaran sudah dilepas namun tidak ada negara yang menerima," ungkapnya