Naik Rp 52.000, UMP Sumsel Resmi Rp 3.456.874

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. (dok. Humas Pemprov)
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. (dok. Humas Pemprov)

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 resmi naik 1,55 persen atau Rp 52.000. Sehingga, UMP di Sumsel saat ini naik menjadi Rp 3.456.874 dari sebelumnya  Rp3.404.177.


Pj Gubernur Provinsi Sumsel Agus Fatoni mengatakan, UMP 2024 telah disetujui sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang melibatkan Pemerintah, Serikat Pekerja, dan Pihak Perusahaan. 

"Hasil rapat bersama sejak 16 November lalu menyimpulkan penetapan UMP hari ini sebesar Rp. 3.456.874," katanya.

Lanjut Dr Agus Fatoni, besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam surat keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023. 

Sesuai peraturan perundang-undangan, Gubernur harus menetapkan UMP setiap tahun sambil mempertimbangkan dinamika situasi dan kondisi daerah masing-masing. 

Terdapat tiga poin penting yang harus diperhatikan pada pengupahan pekerja. Yakni yang pertama UMP telah ditetapkan sesuai besaran yang telah disebutkan. 

Kedua, UMP berlaku pada pekerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja lebih dari satu tahun bisa disesuaikan. Ketiga Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan Deliar Marzoeki menyatakan bahwa pekerja bukan menolak kenaikan UMP, tetapi mereka mempertanyakan PP 51 yang akan mereka kaji ulang. 

"Kami akan menerapkan pendekatan persuasif karena ini adalah keputusan bersama. Tapi kalau upah kami telah bertemu langsung dengan para serikat dia tidak menyalahkan soal UMP," katanya.

Menurutnya untuk penetapan upah minimum di Kabupaten/Kota akan ada Dewan Pengupahan lagi yang membahas. 

"Sesuai arahan Pj Gubernur kalau sudah yang memberi upah lebih besar maka tidak boleh menurunkan lagi, dan berlaku untuk satu tahun," katanya.