Warga Kembali Jadi Korban Anak Usaha RMK Energy, Kebun Sawit Terendam Limbah Disposal Tambang

 Tampak kebun sawit milik Abdul Manan (64) warga Desa Gunung Megang Dalam terendam diduga terdampak limbah disposal. (Dokumentasi Warga)
Tampak kebun sawit milik Abdul Manan (64) warga Desa Gunung Megang Dalam terendam diduga terdampak limbah disposal. (Dokumentasi Warga)

Tanah timbunan (Disposal) milik tambang PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), yang dikerjakan oleh PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) disinyalir menyebabkan pencemaran dan menimbun kebun sawit milik warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim. 


Kejadian inipun, bukan kejadian yang pertama sebab sebelumnya pernah terjadi pada Juni 2024 lalu yang menyebabkan kebun sawit warga seluas 2 hektar terendam lumpur disposal setebal sekitar 15 cm. Lebih jauh, timbunan ini kemudian membuat ratusan kebun sawit yang sudah berumur 7 tahun itu, perlahan mengering dan mati. Produksi buah sawit kemudian menurun dan menyulitkan petani untuk memanen kebun mereka. 

"Hari ini (Minggu, red) kondisi lahan kebun milik keluarganya Abdul Manan kembali terendam akibat dampak disposal tambang PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang dikerjakan oleh PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO)," ujar Makmur Maryanto yang merupakan pemegang kuasa pemilik kebun, Abdul Manan, yang menjadi korban.

Pihaknya sebetulnya telah menempuh jalur mediasi bahkan jalur hukum terkait permasalahan ini, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak terkait. Dirinya berharap pihak APH menangani perkara tersebut objektif dan transparan. Apalagi kejadian serupa kembali terulang, artinya dugaan pihak perusahaan dengan sengaja melakukan pembiaran sehingga aliran pembuangan masuk ke kebun warga.

"Sangat jelas dugaan pembiaraannya dan tidak ada antisipasi atau penanggulangan agar aliran air tidak masuk kebun warga. Permasalahan tersebut dan kejadian hari ini akan kita laporkan ke Inspektorat Tambang," tegasnya.

Diceritakannya, sebelumnya dirinya bersama pihak DLH dan Tim dari perusahaan melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga terkena limbah disposal tersebut. Pada tanggal 25 Juli 2024 lalu, berdasarkan laporan pihak pemerintah desa, pemerintah kecamatan Gunung Megang juga telah melayangkan surat kepada perusahaan untuk melakukan penanganan atas limbah, di dalam surat nomor 140/198/GM-PEMT/2024.

Pemerintah kecamatan juga mengingatkan agar PT TBBE dan PT RMKO dapat mengelola limbah sesuai dengan aturan dan menjaga dampak terhadap lingkungan. "Kebun sawit ini diperkirakan sudah terdampak oleh limbah disposal tersebut sekitar 4 bulan lalu, air dan tanah disposal mengalir dan mengendap dikebun sawit yang dipelihara pamannya ini," ujar mantan Kades Gunung Megang ini.

Dikatakan Makmur bahwa jarak antara kebun sawit dan penampungan limbah disposal tersebut sekitar 50 meter dari kebun dengan jarak dan ketinggian disposal bervariasi. Pihaknya sempat memperingatkan pihak PT TBBE terkait limbah yang mengalir di kebun sawit milik pamannya, setelah itu barulah PT TBBE membangunkan irigasi sementara di bagian atas, mungkin dengan alasan menghambat limbah agar tidak turun ke lokasi kebun. 

Namun kenyataannya, ketika turun hujan air bercampur lumpur tetap menggenangi kebun sawit pamannya. Pihaknya sudah berulang kali mengeluhkan adanya limbah tersebut, namun setelah bersurat ke DLH Muara Enim barulah dilakukanlah peninjauan ke lokasi.

"Pihak DLH dan perusahaan melihat sendiri dari dampak disposal yang menyebabkan ratusan pohon sawit mati perlahan. Dan kita meminta pertanggungjawaban kompensasi sebab 4 bulan tidak memanen lagi,"ujarnya. Sementara itu, Public relation Specialist PT RMK Caecilia Brahmana ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terhadap  persoalan yang menimpa warga tersebut.