Pencemaran Limbah PT TBBE Anak Usaha RMK Energy (RMKE), Pemkab Muara Enim Desak Inspektur Tambang Bertindak

Kebun sawit milik Abdul Manan (64) tercemar limba disposal PT TBBE. (Noviansyah/RMOLSumsel.id)
Kebun sawit milik Abdul Manan (64) tercemar limba disposal PT TBBE. (Noviansyah/RMOLSumsel.id)

Kasus pencemaran limbah disposal PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang merusak kebun kelapa sawit milik Abdul Manan (64), warga Dusun I, Desa Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, semakin memanas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendesak Inspektur Tambang untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.


Pj Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan pengecekan lapangan. "Saya minta OPD segera turun ke lapangan untuk memverifikasi permasalahan pencemaran limbah disposal PT TBBE di kebun sawit Abdul Manan," ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, juga menegaskan pihaknya telah menerima laporan ini dan akan memanggil manajemen PT TBBE untuk mempertanggungjawabkan pencemaran yang terjadi. "Kami akan panggil pihak perusahaan untuk menjelaskan pencemaran yang masuk ke lahan warga," tegasnya.

Abdul Manan dan kuasa hukumnya, Makmur Maryanto, telah melaporkan pencemaran ini kepada pemerintah pusat, Pemprov Sumsel, dan Pemkab Muara Enim. Pencemaran tersebut telah menyebabkan kerusakan besar pada kebun sawit Abdul Manan, yang mengakibatkan banyak pohon sawit mati dan menurunkan produktivitas secara drastis.

Makmur mengungkapkan bahwa sejak kebun sawit Abdul Manan tercemar oleh limbah disposal PT TBBE, belum ada niat baik dari pihak perusahaan untuk memberikan ganti rugi yang layak. "Perusahaan hanya menawarkan kompensasi yang sangat tidak sesuai dengan kerugian yang dialami. Kami sudah rugi besar karena kebun sawit tidak bisa dipanen," tegas Makmur.

Dalam beberapa pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan, upaya negosiasi belum menemukan kesepakatan yang adil. "Kami menuntut kompensasi layak, pemulihan fungsi lahan, serta jaminan agar pencemaran limbah tidak terulang," tambahnya.

Kondisi Sungai Benaki yang mati akibat terkena limbah. (Dokumentasi RMOLSumsel.id)

Indikasi Pencemaran Sungai Benaki

Selain kerusakan kebun sawit, terdapat dugaan pencemaran aliran Sungai Benaki yang berada di hilir kebun Abdul Manan. Limbah disposal PT TBBE diduga sengaja dibiarkan mencemari kebun Abdul Manan sehingga membuat produksi kelapa sawit menurun drastis. Akibatnya, Abdul Manan terpaksa menjual kebunnya dengan harga yang ditetapkan oleh perusahaan.

"Bukti-bukti ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Makmur. "Kami mendesak inspektur tambang melakukan audit dan sidak atas kegiatan pertambangan PT RMK Energy yang dinilai lalai dalam mengelola limbah."

Makmur menambahkan, pencemaran ini juga menyebabkan pendangkalan aliran Sungai Benaki akibat endapan lumpur disposal. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat dugaan bahwa PT TBBE sengaja mengabaikan dampak lingkungan dari operasinya.

Masalah pencemaran ini telah dilaporkan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, hingga Komnas HAM. Meski verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim telah dilakukan, sampai saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan.

Makmur, yang juga mantan anggota DPRD Muara Enim, menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk memastikan keadilan bagi warga yang terdampak. "Kami ingin keadilan ditegakkan dan PT TBBE bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka sebabkan."

Pencemaran lingkungan oleh PT TBBE, yang merupakan anak usaha RMK Energy (RMKE), menjadi sorotan karena perusahaan ini dikenal memiliki rekam jejak buruk dalam pengelolaan limbah dan pelanggaran lingkungan.