Warga Binaan Terlibat Kasus Narkotika Divonis Nihil PN Sekayu, Ini Penjelasannya

Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Net/rmolsumsel.id)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis nihil terhadap dua terdakwa kasus narkotika yakni Ismail dan M Nazwar Syamsu alias Leto. Kedua warga binaan Lapas Sekayu tersebut menjalani sidang dengan berkas terpisah.


Dilansir dari laman sipp.pn-sekayu.go.id, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Vonis nihil yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut memiliki arti tidak ada penambahan hukuman pidana penjara. Hal itu dikarenakan hukuman yang saat ini dijalani oleh kedua terdakwa dalam kasus sebelumnya telah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Di mana saat ini terdakwa Ismail sedang menjalani masa hukuman seumur hidup. Sedangkan terdakwa M Nazwar Syamsu alias Leto tengah menunggu eksekusi atas hukuman pidana mati karena menjadi bandar narkotika jaringan Surabaya - Palembang dengan barang bukti 9 kilogram sabu-sabu.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Ya, kita sudah lakukan upaya hukum banding terhadap putusan kedua terdakwa yang dijatuhkan Mejelis Hakim,” ujar Kepala Kejari Muba Marcos MM Simaremare melalui Kasi Pidana Umum, Habibi, Selasa (8/2).

Sekedar informasi, terdakwa Ismail, M Nazwar Syamsu dan M Amin digerebek Bareskrim Mabes Polri saat berada di dalam Lapas Kelas II B Sekayu pada Mei 2021 lalu. Ketiganya diketahui memiliki dan menggunakan narkotika di dalam Lapas.

Sedangkan untuk terdakwa M Amin, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara. Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Untuk terdakwa M Amin, kita juga ajukan upaya hukum banding,” ucap Habibi.

Terdakwa M Amin sendiri saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara terkait kasus narkotika.