Wanita Cantik Ngaku Karyawan Bank BCA, Puluhan Orang di Lubuklinggau Tertipu 

Wanita cantik berambut pirang yakni Selvi Puspita Sari alias Selvi (31) ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau. 


Warga Jalan Nangka Lintas, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus pungutan nasabah mengatas namakan Bank BCA. Aksi penipuan yang dilakukan tersangka memgakibatkan sudah  75 orang yang menjadi korban.

Polisi menangkapn tersangka Selvi di rumah kontrakannya di Jalan Nangka tanpa melakukan perlawanan pada Senin, 1 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Dan mengakui telag melalukan penipuam atau penggelapan kepada beberapa orang nasabah senilai Rp120 ribu perorang. 

"Salah satu korbannya yakni Asnateti (46), Ibu rumah tangga, warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II (mewakili 75 korban lainnya)," kata Kapolres Lubuklibggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Dijelaskannya, kejadian berawal pada Jumat, 30 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIN di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Saat itu korban Asnateti bersama saksi Fitma Elda dan beberapa warga lainnya di Pasar Inpres Lubuklinggau ditawarkan oleh pelaku.

Dimana pelaku menawarkan untuk dapat mengikuti program bantuan UMKM senilai Rp 2 juta dari Bank BCA. Dan sebagai bentuk bujuk rayu agar korban percaya. Sehingga pihak korbam menyerahkan uang sebanyak Rp 120 ribu untuk membuka buku tabungan bank BCA,.

"Dengan rincian saldo awal rekening sebanyak Rp50.000, biaya Administrasi Rp 50.000 dan biaya materai Rp 20.000," ungkapnya.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, patut diduga dan diketahui dari pelapor Asnatetu bahwa sebagai kelompoknya telah terdapat 67 orang korban lainnya. Dan dari Fitma Elda sebagai kelompok terdapat 8 orang korbam lainnya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut teridentifikasi total kerugian sebesar Rp 9.000.000. Dan pelapor Asnateti melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. 

Lalu pada Senin, 1 Mei 2023 setelah mendapat laporan dari para korban, anggota langsung melakukan penyelidikan, cek TKP, memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti dari pelapor. 

Setelah itu dilanjutkan dengan melaksanakan gelar perkara awal. Dan menetapkan Selvi Puspita Sari sebagai tersangka. Tak hanya itu, permasalah penipuan tersebut menjadi viral videonya di media sosial. Hingga menjadi perhatian publik di Kota Lubuklinggau. 

Sehingga Tim Macan Linggau langsung mencari keberadaan tersangka. Hingga akhirnua tersangka dapat ditangkap di rumah kontrakannya. Diamankan pula 1 ID CARD berlogo Bank BCA dan PT DIKA dan 1 lembar brosur Merchant bank BCA.

"Tersangka pernah bekerja sejak November 2022 sampai Februari 2023 sebagai mitra marketing di PT DIKA dan saat ini sudah diberhentikan," ungkapnya.

Menurut keterangan tersangka, PT DIKA merupakan sebagai Holding Company anak perusahaan dari Bank BCA. Dan pengakuan tersangka, ID Card bank BCA yang dipakainya didapatkan dari PT DIKA Palembang.

Lebih lanjut, tersangka melakukan pungutan dengan alasan tidak dibriefing oleh Pihak PT DIKA dan gaji tidak dibayar. Dan pungutan uang itu atas dasar inisiatif dari lelaku sendiri. Sebab sebagai sales marketing ia mengaku harus pintar dam sedikit berbohong boleh.

Sedangkan untuk program UMKM Bamk BCA dengan mendapatkan bantuan Rp 2 juta adalah rangkaian kata-kata bohong bujuk rayu. Dan diakui tersangka sebagai alasannya saja agar Nasabah mau ikut serta memberikan uang sebesar Rp 120.000 kepada tersangka.

"Beberapa Nasabah memang ada yang dibuatkan buku tabungan Bank BCA oleh tersangka dan sebagian tidak dibuatkan. Patut diduga masih ada korban lainnya dari kelompok lain yang ikut program UMKM bodong dari tersangka Selvi dan saat ini masih dilakukan pengembangan kasus," pungkasnya.