Wali Kota Sebut Palembang Zona Hijau, Ini Rincian Data Dinkes

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Kota Palembang saat ini diklaim telah berada di zona hijau risiko penularan Covid-19 berdasarkan surat yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (23/11).


Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo di rumah dinasnya di Jalan Tasik. 

Dia mengatakan dengan ditetapkannya status zona hijau ini maka kegiatan perkantoran sudah dapat dilakukan dengan kapasitas 75 persen. Hanya saja, dia meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sosial. 

"Kami akan terus memantau setiap kegiatan khususnya dipusat keramaian," singkatnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (PP2M) Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan mengaku belum mengetahui pasti kondisi zona di Kota Palembang. Meski demikian, tentunya jika Wali Kota telah mengumumkan zona hijau artinya saat ini Palembang telah berada di zona hijau. 

"Mungkin saja sudah zona hijau. Mungkin kami saja yang terlambat dapat pengumumannya," katanya. 

Penentuan zona tersebut, memang langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan, penentuan Level PPKM dilakukan oleh BNPB.  Untuk zona hijau artinya risiko penularan Covid-19 tidak ada. Sedangkan, untuk zona kuning artinya risiko penularan tetap ada namun rendah atau sedikit. 

Lain halnya dengan PPKM. Penentuan ini terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat di setiap wilayah untuk meminimalisir penularan Covid-19. 

"Saat ini untuk PPKM Palembang sudah berada di level satu," pungkasnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinkes Palembang per Selasa (22/11). Saat ini kasus aktif di Palembang sebnyaka 6 kasus. Terjadi penambahan satu kasus baru. Kasus sembuh juga bertambah satu kasus. Sedangkan, kasus meninggal dunia tidak ada.