Wali Kota Palembang Disomasi, Diminta Bertanggung Jawab atas Banjir dan Kerusakan Lingkungan

Wali Kota Harnojoyo meninjau titik banjir yang terjadi sejak Sabtu (25/12) pagi, pada Sabtu malam.  (ist/rmolsumsel)
Wali Kota Harnojoyo meninjau titik banjir yang terjadi sejak Sabtu (25/12) pagi, pada Sabtu malam. (ist/rmolsumsel)

Wali Kota Palembang Harnojoyo disomasi oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel dan LBH Palembang atas kejadian banjir dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Palembang beberapa waktu terakhir. Somasi itu disampaikan pada Rabu (29/12) siang. 


“Seperti yang sebelumnya kami sampaikan, somasi ini terkait banjir dan kerusakan lingkungan di Palembang. Puncaknya, banjir besar pada Sabtu (25/12) lalu,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hairul Sobri kepada kantor berita RMOLSumsel. 

Sobri menjelaskan, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam surat terbuka somasi untuk Wali Kota itu. Yakni, pertama adalah banjir yang hampir menyelimuti seluruh wilayah kota Palembang setiap terjadi hujan deras. Bahkan dalam kejadian pada Sabtu lalu, banjir yang terjadi merupakan banjir terparah dalam beberapa tahun kebelakang. Kedua, dampak dari banjir yang terjadi di kota Palembang telah merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkot Palembang, dalam hal ini Wali Kota Harnojoyo beserta jajaran. 

Sobri menyebut pihaknya bersama LBH Palembang telah merangkum kerugian yang umumnya dialami oleh masyarakat saat banjir lalu. Seperti hilangnya nyawa, ancaman kesehatan paskabanjir, serta rusak dan atau hilangnya dokumen dan surat berharga milik warga. “Oleh sebab itulah kami mensomasi Wali Kota untuk bertanggung jawab terhadap upaya antisipasi dan penanganan banjir, serta kerugian yang dialami oleh warga,” jelasnya.

Dalam surat terbuka somasi untuk Wali Kota itu, Sobri juga mendesak pemerintah kota Palembang untuk serius dalam mengimplementasikan Integrated Flood Management (Manajemen Banjir Terpadu) diantaranya melalui: (1) Pengelolaan Pengurangan resiko, persiapan menghadapi banjir, penanggulangan pada saat banjir, peringatan dini, serta melakukan pemulihan setelah banjir; (2) Melakukan tindakan serius dan terukur dalam tanggap bencana banjir dengan segera membuka posko informasi dan pengaduan banjir di setiap kelurahan serta segera menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan evakuasi dan memfasiltasi korban banjir; (3) Melakukan pendataan, memverifikasi dan melakukan ganti rugi para korban banjir tanggal 25 Desember 2021; dan (4) Memberikan fasilitas kesehatan gratis untuk seluruh warga kota Palembang yang terpapar penyakit dampak dari bencana banjir, serta membuat rambu peringatan di seluruh lobang saluran air yang tertutup genangan.

Perwakilan Walhi Sumsel dan LBH Palembang saat menyampaikan somasi untuk Wali Kota Harnojoyo. (rmolsumsel)

Sementara sebagai langkah antisipasi dalam upaya pencegahan banjir kedepan di kota Palembang, Walhi dan LBH Palembang untuk bekerja maksimal, diantaranya: (1) Memenuhi kebutuhan kualitas dan kuantitas RTH (Ruang Terbuka Hijau) sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang berbunyi “Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.” Dalam hal ini luas kota Palembang adalah 40.061 Ha, artinya harus ada ± 12.018 Ha Ruang Terbuka Hijau di kota Palembang; (2) Meminta Pemerintah Kota Palembang untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem jaringan drainase, serta keterbukaan informasi mengenai roadmap pengendalian drainase air di kota Palembang; (3) Meminta Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan evaluasi dan penertiban terhadap izin ataupun infrastruktur serta tidak memberikan izin kepada pelaku usaha maupun pembangunan infrastruktur untuk mendirikan bangunan diatas lokasi yang menghambat sistem drainase maupun lokasi rawa yang menjadi wilayah serapan air; dan (4) Meminta Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan perlindungan dan mengembalikan fungsi rawa terutama terhadap wilayah rawa konservasi dan budidaya.

Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila Wali Kota abai terhadap somasi ini.

“Berdasarkan hal tersebut, untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang telah menjadi hak asasi manusia sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, maka kami minta somasi ini ditindaklanjuti dalam waktu 21 hari (21x24 Jam), kedepan,” tegas Sobri.