Sarimuda Layangkan Somasi Terbuka ke PT SMS

Kuasa Hukum Sarimuda Rizal Syamsul dan patners saat memberikan Keterangan kepada wartawan/ist
Kuasa Hukum Sarimuda Rizal Syamsul dan patners saat memberikan Keterangan kepada wartawan/ist

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Ir Sarimuda melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul melayangkan somasi terbuka kepada Direktur Utama PT SMS, Rabu (8/3). 


Somasi tersebut terkait permasalahan kesepakatan penyelesaian selisih keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel pada tanggal 30 Mei 2022, antara Sarimuda dan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Namun pihaknya keberatan setelah dilakukan proses penyelesaian tersebut berujung keluarnya surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP).

"Klien kami sangat keberatan dikarenakan telah dilakukan proses penyelesaian sebelum ditingkatkan proses penyidikan dan atau terbit surat pemberitahuan dimulai penyidikan, yakni adanya surat kesepakatan penyelesaian selisih keuangan PT SMS pada tanggal 30 Mei 2022, antara klien kami dan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel,”  kata Rizal Syamsul SH saat memberikan Keterangan kepada wartawan, Rabu (8/3).

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah dilakukan legal audit pihaknya menemukan beberapa hal yang perlu diklarifikasi oleh PT SMS terkait adanya transaksi keuangan yang menurut PT SMS tidak sesuai dengan bukti dan dokumen senilai Rp14.231.371.685 ( empat belas milyar dua ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) dan konfirmasi piutang PT Mega Rezeki Indonesia sebesar Rp1.480.961.747. (satu milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah).

"Keberatan kami yakni dana PT Adara Persada Sejahtera yakni senilai Rp10.060.983.405 (sepuluh milyar enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima rupiah) yang dinyatakan tidak sampai. Setidaknya perlu adanya konfirmasi ulang terkait dana tersebut karena kami dapat membuktikan bahwa adanya pembayaran transfer melalui PT Multi Technik Mandiri Perkasa senilai Rp1.571.114.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus empat belas ribu rupiah) Bank BCA pada tanggal 3 April 2022,"  katanya.

Sedangkan Mardiansyah SH,  salah satu kuasa Hukum Sarimuda menambahkan kalau kliennya  sangat keberatan terkait pembayaran hutang yang bukan menjadi beban dan atau tanggung jawab kliennya dimana terdapat beberapa invoice yang tidak diakui oleh PT. Mega Rezeki Indonesia senilai Rp.4.170.388.280,(empat milyar seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), hal ini sudah ada bukti pembayaran mealui transfer kepada PT. BKC dan untuk dapat dilakukan klarifikasi antara PT.BKC dan PT.MRI.

Dijelaskan Mardiansyah kliennya keberatan adanya konfirmasi piutang PT.Mega Rezeki Indonesia senilai Rp. 1.480.961.747 ( satu milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah). Bahwa piutang tersebut tidak dapat dibuktikan dan bukan tanggung jawab kliennya.

“Menurut kami PT SMS telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata Jo pasal 372 KUHP dan patut diduga adanya tindak pidana korupsi yang UU No. 31 Tahun 1999 tenang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Berdasarkan keberatan tersebut diatas pihaknya meminta kepada Direktur Utama untuk menghitung ulang selisih keuangan sehingga ada kepastian hukum.

“Bahwa kami meminta kepada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel menyerahkan aset dan dana yang klien kami serahkan pada tanggal 22 sampai dengan 30 Mei 2022 Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk di sita dan apabila ada temuan kerugian negara diakibatkan oleh klien kami terhadap aset dan dana tersebut merupakan pengembalian klien kami sesuai dengan kerugian negara," katanya.

“Apabila dalam waktu 3 x24 jam tidak ditindaklanjuti maka kami akan mengajukan gugatan melawan hukum kepada Ketua Pengadilan Palembang Kelas IA Khusus dan melaporkan perbuatan tindak pidana korupsi terkait dana dan aset yang tidak diserahkan kepada KPK RI," katanya.

Sedangkan M Andrei Utama selaku Sekretaris Perusahaan PT SMS mengakui telah menerima somasi tersebut. “Kita belum bisa memberikan komentar dulu,” katanya ketika dihubungi, Rabu (8/3).