Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan suap fee 16 proyek yang menjerat dua terdakwa yakni Aries HB Ketua DPRD Muaraenim nonaktif dan Mantan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (29/9/2020).
- Bupati OKI Salurkan Bantuan Pupuk ke 415 Petani Sawit
- Dinas PMPTSP Pesawaran Segel Tambang di Gedong Tataan
- DPPKB Muara Enim Perluas Jangkauan Layanan Keluarga Berencana
Baca Juga
Keenam saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti yakni Ahmad Dani, selaku ASN di Dinas PUPR Muaraenim; Udas Supriadi, sopir terdakwa Robi (kontraktor penyuap 16 proyek); Satria Darmawan, staf honorer Dinas PUPR Muaraenim; Ediansyah, staf Subag Keuangan Dinas PUPR; Edi Rahmadi, Manager PT Indo Beton; dan Rista, selaku asisiten rumah tangga Ramlan Suryadi.
Dalam sidang yang digelar untuk ketiga kalinya ini terungkap, saksi bernama Edi Rahmadi, mantan Manager PT Indo Paser Beton milik terpidana Robby Okta Fahlevi, mengaku pernah diperintahkan oleh terpidana lainnya yakni Elvin MZ Muchtar selaku Kabid PUPR Muaraenim untuk menemui anggota DPRD Muaraenim guna memberikan titipan yang diduga dalam bentuk uang.
Ketua Tim JPU KPK Asri Irwan mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan kali ini menguatkan dakwaan dan masih terus mendalami adanya indikasi menerima uang suap terhadap kedua terdakwa serta anggota DPRD dan pejabat lainnya di Kabupaten Muaraenim.
“Untuk agenda sidang selanjutnya masih tetap akan kita hadirkan saksi-saksi direncanakan sebanyak 6 saksi lagi,” jelas Asri Irwan pada saat skorsing sidang.
Asri menambahkan, selain akan memanggil beberapa anggota DPRD, pihaknya juga akan memanggil Plt Bupati Muaraenim H Juarsah dalam kapasitasnya sebagai saksi serta apakah juga turut menerima sejumlah uang sebagaimana yang disebutkan di dalam dakwaan.
"Kita pastikan akan memanggil beberapa pihak dari DPRD tak terkecuali Plt Bupati Muaraenim akan kita hadirkan di persidangan," tutupnya.
Hingga saat ini, keenam orang saksi masih dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, JPU KPK dan tim penasihat hukum kedua terdakwa.[ida]
- Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada Dibacakan MK Hari Ini
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian
- Gugatan Money Politik Tidak Terbukti, Askolani-Netta Tunggu Penetapan Resmi KPU Banyuasin