Dinas PMPTSP Pesawaran Segel Tambang di Gedong Tataan

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas tambang penggalian mineral bukan logam/Foto:RMOLLampung
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas tambang penggalian mineral bukan logam/Foto:RMOLLampung

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas tambang penggalian mineral bukan logam yang ada di Jalan Raden Gunawan Dusun Kejadian Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan.


Dikatakan Kadis PMPTSP  Pesawaran Singgih, pihaknya bersama dengan Tim Terpadu melakukan penghentian dan penyegelan kegiatan aktifitas penambangan tersebut.

"Tahun 2021 kita juga sudah menghentikan kegiatan aktifitas usaha itu, bahkan kita sudah layangkan surat penghentiannya. Dan ternyata dari hasil monitoring, mereka masih melakukan aktifitas penambangan itu lagi," kata Singgih, Rabu (30/3).

Ditegaskannya, mengetahui adanya aktifitas penambangan di lokasi tersebut, pihaknya langsung turun kelapangan dan menyegel lokasi itu.

"Sesuai dengan Perda kita, No, 6 Tahun 2019 tentang tata Ruang Kabupaten Pesawaran, untuk di Kecamatan Gedong Tataan tidak diperbolehkan untuk tambang, makanya kita segel dan kita hentikan aktifitas tambangnya," tegas dia.

Ia menuturkan, jika pemilik usaha tersebut ingin membuka usaha lain seperti membangun pabrik, perumahan, atau hotel, maka kami bantu, namun kalau untuk tambang tidak diperbolehkan.

"Tadi sudah kami lakukan pembinaan juga terhadap pemilik usaha, jika dia ingin membuka usaha lain kami akan bantu, tapi kalau untuk usaha tambang tetap tidak diperbolehkan," tuturnya.

"Kalau untuk sanksi tegas dari pemerintah ya kita segel, untuk sanksi pelanggaran hukumnya kami akan serahkan ke pihak aparat penegak hukum," pungkasnya.

Diketahui, tambang penggalian mineral bukan logam tersebut adalah milik perseorangan atas nama M. Toha.