Sudah diatur ketentuannya bahwa keputusan hakim harus diterima semua pihak, dan dianggap benar, termasuk oleh korban.
- Pasutri yang Beli Bayi di Palembang Diamankan, Tergiur karena Belum Punya Anak
- KPK Pastikan Periksa Prasetio Edi Marsudi Dalam Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang
- BNN Musnahkan 24 Ribu Batang Tanaman Ganja di Indrapuri Aceh Besar
Baca Juga
Demikian menurut praktisi hukum M Zakir Rasyidin, yang angkat bicara soal vonis penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Menurut Zakir, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing di vonis dua tahun dan satu tahun 6 bulan penjara, pada prinsipnya harus dihormati semua pihak.
"Prinsipnya harus dihormati, apa pun keputusannya," kata Zakir di Jakarta seperti dilansir JPNN.com, Minggu (19/7/2020).
Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, dalam hukum ada istilah 'res judicata pro veritate habetur'.
"Yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Itulah dasar mengapa semua pihak dituntut menghormati putusan hakim," ujarnya.
"Semoga Novel bisa menerima dengan vonis penyerang dia tersebut," imbuh Zakir.
Sementara itu menyoal vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Zakir tak terlalu mempermasalahkan. Sebab, kata dia, hak korban sudah diwakilkan kepada JPU dalam persidangan.[ida]
- Ditetapkan Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Cs Terancam Hukuman Mati
- Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Masjid Sriwijaya, Majelis Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemanggilan Saksi
- KPK Amankan Aset Bernilai Puluhan Miliar saat Geledah Kantor Perkeretaapian Jateng