Digerebek Dalam Pondok, TO Narkoba di Muratara Tertangkap Tangan Saat Timbang Sabu-sabu

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan pihak kepolisian/ist.
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan pihak kepolisian/ist.

Satres Narkoba Polres Muratara kembali menggerebek sebuah pondok yang diduga dijadikan tempat peredaran dan memakai narkoba jenis sabu.


Kali ini penggerebekan dilakukan di sebuah pondok yang berada di Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Dari dalam pondok ditangkap seorang pengedar yakni Nopriyadi (35), warga Dusun III, Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Selain itu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,03 gram. Serta dua buah timbangan digital. 

"Pelaku merupakan pengedar dan juga merupakan target operasi (TO)," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson.

Ditangkapnya tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu Gajah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan. Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenarannya guna dilakukan penindakan.

"Memang benar didapati seorang laki-laki yang merupakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan merupakan TO," ungkapnya.

Ketika dilakukan penindakan di sebuah pondok, laki-laki tersebut diduga sedang menimbang narkotika jenis sabu ke dalam beberapa plastik klip kecil bening untuk diedarkan. Tim selanjutnya mendekati pelaku yang sedang menimbang sabu dengan timbangan elektronik pakai paketan kecil

Lantas dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dekat tersangka. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna penyidikan proses hukum.