Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin. Anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu terbukti menerima suap dari sejumlah proyek saat menjadi bupati.
- Pemilik Sabu 115 Kilogram Lolos Hukuman Mati, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
- Demokrat Sumsel Sambut Positif Putusan Mahkamah Agung Terkait Penolakan PK Moeldoko
- AHY Maafkan Moeldoko, Tapi Tidak Melupakan
Baca Juga
Kasus bermula saat jaksa KPK mendudukkan Dodi Reza di kursi pesakitan. Jaksa mendakwa Dodi Reza menerima suap atau hadiah dari pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.
Pada 5 Juli 2022, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Dodi Reza. Putusan itu disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi 4 tahun penjara. Dodi Reza juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 2,8 miliar.
Pengadilan Tinggi Sunat Vonis Eks Bupati Muba Dodi Alex Noerdin jadi 4 Tahun Jaksa KPK lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Amar putusan. Kasasi Terdakwa tolak. Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara menjadi selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Senin (27/2).
Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Purnomo Hadi. Adapun Panitera Pengganti adalah Indra Joseph Marpaung.
"Pidana uang pengganti Rp 1.156.450.000 subsider 1 tahun penjara," kata majelis hakim .
Dodi Reza menyusul ayahnya, Alex Noerdin, masuk penjara di kasus korupsi juga. Adapun Alex Noerdin dihukum 9 tahun penjara di kasus korupsi proyek Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel.
- Beri Sinyal Dukungan, Gubernur Ajak Warga Muba Doakan Apriyadi Jadi Bupati Muba
- Pemilik Sabu 115 Kilogram Lolos Hukuman Mati, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
- Demokrat Sumsel Sambut Positif Putusan Mahkamah Agung Terkait Penolakan PK Moeldoko