Keluarga A (17) siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan yang menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pemuda menemui pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Joni, Jakarta untuk mencari keadilan.
- Ditetapkan Tersangka, Pemilik Gudang BBM Ilegal yang Terbakar di Ogan Ilir Menyerahkan Diri
- Lolos Dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Hanya Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Dua Pengeroyok ASN Pagaralam Dihukum Sangat Ringan
Baca Juga
Sebab, dua orang pelaku pemerkosaan A yakni OH (17) dan MAP (17) hanya divonis oleh Pengadilan Negeri Lahat dengan penjara selama 10 bulan. Kejanggalan dalam kasus ini bukan hanya terlihat dalam vonis.Bahkan, pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat juga menuntut kedua terdakwa dengan penjara selama tujuh bulan.
Meski vonis tersebut lebih tinggi, keluarga dari A menganggap hukuman itu tidak setimpal apa yang dirasakan oleh siswi tersebut. Pasalnya ia tak hanya diperkosa secara bergilir oleh tiga orang, para pelaku pun sempat menganiayanya ketika kejadian itu berlangsung.
Dalam tayangan video yang diupload oleh akun instagram @hotmanparisofficial, Hotman menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia pun meminta kepada kejari Lahat untuk banding dalam vonis yang dijatuhkan oleh hakim
“Kami mengimbau bapak Kejati Sumsel dan Kejari Lahat agar segera banding kami mempertanyakan Kejaksaan. Kenapa Jaksa hanya menuntut 7 bulan penjara. Ada apa?,”kata Hotman dalam video tersebut, Sabtu (7/1/2023).
Hukuman para pelaku kejahatan pada anak-anak sendiri dalam Undang-undang menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan anak dapat diancam hukuman penjara selama 15 tahun. Bila pun pelakunya adalah anak-anak maka dapat pengurangan sepertiga hukuman.
“Jadi diskonnya besar sekali. Kalau dikurangi setengah atau sepertiga masih di atas lima tahun. Tapi ini hanya 10 bulan penjara,”ujarnya.
Hotman pun meminta kepada Komisi III DPR RI untuk ikut turun tangan dan memanggil seluruh pihak agar kasus tersebut tak kembali terulang. Sebab, kepastian hukum para korban yang teraniaya haruslah mendapatkan keadilan.
“Kepada DPR ini waktunya, ada apa semua dalam beberapa bulan ini banyak kasus yang sangat tidak menimbulkan keadilan, investasi bodong putusannya satu sama lain bertentangan. Sekarang gadis diperkosa tiga orang di kamar kos di Lahat menyeberang pulau mengadu ke Kopi Joni. Komisi 3 DPR harus panggil semua pihak ada hal yang tidak beres. Bagaimana pertimbangan pelaku di bawah umur. Bagaimana nasib adik kita ini, masa depannya hancur, seumur hidup dia jadi korban pemerkosaan,”ujar Hotman.
Diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022).
Sebab,keluarga dari A yang menjadi korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis selama 10 bulan penjara.
Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, dimana kedua terdakwa dituntut selama tujuh bulan penjara.
Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tak terima kedua pelaku dinilai dihukum cukup ringan. Padahal, A telah dianiaya serta diperkosa oleh tiga orang pelaku yakni OH dan MAP dan GA yang kini masih menunggu jadwal sidang.
Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz mengatakan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Hasil putusannya 10 bulan penjara,”kata Diaz.
Untuk diketahui, A diperkosa oleh ketiga tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu di sebuah tempat kos di Kabupaten Lahat. Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian.
Tak hanya itu, A yang pun ditampar dan dijambak oleh oleh pelaku yang saat itu menangis diperkosa oleh ketiga pemuda tersebut secara bergantian.
- Asyik Rekap Judi Online, Asep Diringkus Polisi
- Soal Penanganan Karhutla, Kapolda Sumsel: Tanpa Upaya Hukum, Itu Sia-Sia!
- Satres Narkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran 19 Paket Sabu