Sepanjang 2022, Layanan Keimigrasian Sumsel Sumbang Rp28,3 Miliar ke Kas Negara

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya saat meninjau pelayanan keimigrasian di Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kabupaten OKU. (ist/rmolsumsel.id)
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya saat meninjau pelayanan keimigrasian di Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kabupaten OKU. (ist/rmolsumsel.id)

Pelayanan keimigrasian yang dilakukan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel sepanjang 2022 menyumbang sebesar Rp28.366.369.781 ke kas negara melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 


Pendapatan tersebut didapat dari pungutan layanan pembuatan dokumen keimigrasian. Mulai dari paspor, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan, pihaknya saat ini terus meningkatkan pelayanan keimigrasian untuk mempermudah masyarakat dalam mengurusi dokumen imigrasi. 

Di 2023 ini, ada dua inovasi layanan yang bakal diterapkan. Yakni layanan paspor simpatik dan layanan eazy passport. Kedua program tersebut rencananya bakal diluncurkan pada 27 Januari 2023 mendatang bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi. 

Layanan Paspor Simpatik, kata Ilham, bagi pemohon Paspor Republik Indonesia akan digelar pada hari Sabtu dan Minggu dengan menggunakan kuota Walk In yang ditentukan oleh Kantor Imigrasi.

"Sedangkan kegiatan Layanan Eazy Passport kepada masyarakat untuk kategori kelompok rentan dan penyandang disabilitas akan dilaksanakan pada hari kerja (hari Senin s/d Jum’at)," kata Ilham saat berkunjung ke Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kabupaten OKU. 

Dia mengatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan oleh 2 (dua) Kantor Imigrasi di Sumsel, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

Menurutnya, sepanjang tahun 2022 lalu, jumlah paspor yang diterbitkan melalui dua Kantor di Sumsel tersebut sebanyak 57.736 dokumen paspor. 

Dengan rincian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, sebanyak 42.628 paspor, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim sebanyak 15.108 paspor.

"Kedepan pelayanan akan terus kami tingkatkan. Apalagi di 2023 mendatang, PNBP dari layanan keimigrasian ditargetkan meningkat," bebernya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus menambahkan Penerbitan Dokumen Keimigrasian Bagi Warga Negara Asing di Tahun 2022 sebanyak 2.713 dokumen. Rinciannya dari Kanim Palembang menerbitkan Izin Tinggal Kunjungan 241 dokumen, izin tinggal terbatas sebanyak 678, dan izin tinggal tetap sebanyak 14. 

"Sedangkan pada Kanim Muara Enim, Izin Tinggal Kunjungan 1.202 dokumen, izin tinggal terbatas sebanyak 577 dokumen, dan izin tinggal tetap sebanyak 1 dokumen," jelasnya.