Maksud hati bikin video lucu, tapi video itu malah mengantarnya ke penjara. Itu yang terjadi dengan YouTuber Ferdian Paleka. Tim dari Polrestabes Bandung telah menangkap youtuber yang viral setelah melakukan aksi prank pembagian sembako berisi sampah kepada waria itu.
- Tangkap Dua Pengendar, Polisi Sita 398 Butir Pil Ekstasi
- Peneliti ICW Egi Primayogha Dilaporkan Moeldoko ke Polisi atas Dugaan Fitnah
- Tiga Perangkat Desa Darmo Jalani Sidang Perdana Kasus Dana Kompensasi Hutan Ramuan
Baca Juga
Penangkapan Ferdian dilakukan di Tol Tangerang-Merak, Banten pada Jumat (8/5) dini hari. Dilansir JPNN.Com pagi ini, foto-foto penangkapan Ferdian pun sudah tersebar di media sosial. Dalam foto dan video itu, Ferdian tampak mengenakan kaus warna abu-abu.
Ferdian juga tampak diborgol bersama seseorang yang diduga A, rekannya yang sama-sama buron.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga membenarkan hal tersebut.
“Benar sudah ditangkap,” katanya singkat.
Namun, Saptono belum bisa memerinci terkait penangkapan itu karena Ferdian masih dalam pemeriksaan.
Diketahui, dalam beberapa hari terakhir ini, Ferdian menjadi buronan polisi bersama rekannya, A. Hal ini dikarenakan Ferdian ditetapkan tersangka karena melakukan prank dan videonya disebarkan melalui YouTube.
Menurut polisi, Ferdian bersama rekannya dikenakan UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.[ida]
- Tergiur Upah 1 Juta, Warga Palembang Kedapatan Simpan 1 Kilogram Sabu
- Uang Rp30 M di Rumah Dinas Jadi Bukti Kuat Kasus Syahrul Yasin Limpo
- Polisi Tangkap Penodong yang Sering Beroperasi di Taman Skate Board Jembatan Ampera