Maksud hati bikin video lucu, tapi video itu malah mengantarnya ke penjara. Itu yang terjadi dengan YouTuber Ferdian Paleka. Tim dari Polrestabes Bandung telah menangkap youtuber yang viral setelah melakukan aksi prank pembagian sembako berisi sampah kepada waria itu.
- Sadar Hukum, Warga Muba Serahkan Senpira Laras Panjang
- Saksi Ungkap PT SMS Tidak Berikan Deviden Selama Kepemimpinan Sarimuda
- Polemik Tapal Batas, Warga Kluster Alexandria Berharap Dukungan Pemkot Palembang
Baca Juga
Penangkapan Ferdian dilakukan di Tol Tangerang-Merak, Banten pada Jumat (8/5) dini hari. Dilansir JPNN.Com pagi ini, foto-foto penangkapan Ferdian pun sudah tersebar di media sosial. Dalam foto dan video itu, Ferdian tampak mengenakan kaus warna abu-abu.
Ferdian juga tampak diborgol bersama seseorang yang diduga A, rekannya yang sama-sama buron.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga membenarkan hal tersebut.
“Benar sudah ditangkap,” katanya singkat.
Namun, Saptono belum bisa memerinci terkait penangkapan itu karena Ferdian masih dalam pemeriksaan.
Diketahui, dalam beberapa hari terakhir ini, Ferdian menjadi buronan polisi bersama rekannya, A. Hal ini dikarenakan Ferdian ditetapkan tersangka karena melakukan prank dan videonya disebarkan melalui YouTube.
Menurut polisi, Ferdian bersama rekannya dikenakan UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.[ida]
- Adik Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Diserahkan ke Kejari Muara Enim
- Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Haris Azhar Nilai Dakwaan Jaksa Prematur
- Tujuh PNS Pemkab Muba Diperiksa KPK