Direktur Lokataru, Haris Azhar, merasa dakwaan jaksa kepadanya terkait tuduhan mencemarkan nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, sangat prematur dan cacat hukum.
- Mahkamah Agung Kuatkan Vonis Bebas Fatia Haris
- MK Cabut Pasal Sebar Hoax Bikin Onar yang Didugat Haris Azhar dan Fatia
- Organisasi HAM Global Komentari Putusan Bebas Haris-Fatia: Setop Kriminalisasi Aktivis
Baca Juga
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Haris Azhar saat membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4).
"Dakwaan prematur, karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan," ungkap tim kuasa hukum.
Hal itu menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan, karena seharusnya terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, baru ke tahap penyidikan.
Kejanggalan juga terjadi ketika pelapor dan saksi-saksi diperiksa di hari yang sama, di mana tiga saksi bekerja di kantor yang sama, yakni Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia.
Tim kuasa hukum Haris menduga ada indikasi pemeriksaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan tidak dilakukan di Polda Metro Jaya, melainkan di Kantor Kemenko Marves, mengingat pelapor seorang pejabat tinggi negara yang memiliki banyak jabatan di pemerintahan.
"Jika pun ada bantahan terhadap temuan pelanggaran, Kami meminta jaksa penuntut umum menunjukkan rekaman video pemeriksaan BAP dan memutar rekaman video itu di dalam pemeriksaan," tegas pengacara.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret Haris Azhar berawal dari laporan Luhut Binsar Pandjaitan yang mempersoalkan rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru itu.
Video itu berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
- Mahkamah Agung Kuatkan Vonis Bebas Fatia Haris
- MK Cabut Pasal Sebar Hoax Bikin Onar yang Didugat Haris Azhar dan Fatia
- Kampanye di Yogyakarta, Cak Imin Bawa Tom Lembong