Sadar Hukum, Warga Muba Serahkan Senpira Laras Panjang

Dua warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, menyerahkan dua pucuk senpira laras panjang milik mereka ke Polres Muba, Senin (20/12). (Humas Polres Muba/rmolsumsel.id)
Dua warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, menyerahkan dua pucuk senpira laras panjang milik mereka ke Polres Muba, Senin (20/12). (Humas Polres Muba/rmolsumsel.id)

Dua warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin yakni Idwar (47) dan Zulgopur (44) menyerahkan senjata api rakitan laras panjang ke Polres Muba, Senin (20/12).


Kedua warga ini menyerahkan senjata api rakitan yang dimiliki secara sukarela. Mengingat, kepemilikan senjata api tanpa hak dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

“Secara sukarela bapak-bapak ini menyerahkan senpi rakitan ke Polres Muba,” ujar Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasat Binmas, AKP Nofrizal Dwiyanti.

Menurut Nofrizal, langkah yang dilakukan kedua warga tersebut merupakan wujud sinergitas masyarakat dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat di wilayah hukum Polres Muba.

“Ini langkah yang baik dan menunjukkan kalau warga semakin sadar akan hukum,” kata dia.

Nofrizal menyampaikan, masih adanya warga yang memiliki senjata api rakitan, Polres Muba secara preventif terus berupaya dengan maksimal untuk melakukan penggalangan dan koordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Muba, agar warga menyerahkan senjata api rakitan yang dimiliki.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada dua warga Desa Muara Teladan yang menyerahkan senpi rakitan laras panjang demi menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana yang akan merugikan masyarakat,” tuturnya.