Verifikasi administrasi perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan memenuhi syarat.
- Selangkah Lagi Jenderal Andika Resmi jadi Panglima TNI
- KPU Minta Kemenkumham Prioritaskan Pengundangan PKPU Pendaftaran Parpol Pemilu 2024
- JK Tegaskan Tolak Munaslub Golkar Jelang Pemilu: Sangat Tidak Setuju!
Baca Juga
Putusan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peseta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Prima yang ditandatangani Ketua Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.
“KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Prima, dengan hasil memenuhi syarat,” ujar Idham membacakan surat pengumuman tersebut kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/4).
Pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang ini berlangsung sejak Jumat lalu (24/3), sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu atas laporan Prima terkait dugaan pelanggaran administrasi KPU.
Idham memastikan, data keanggotaan Prima yang harus diperbaiki dan sudah dikirim ke sistem informasi partai politik (Sipol) sudah lengkap.
Dalam Surat Keputusan KPU 210/2023, tercantum jadwal pelaksanaan tahapan verifikasi faktual untuk Prima, jika bisa lolos tahap verifikasi administrasi.
Dijadwalkan dalam beleid tersebut, tahapan verifikasi faktual untuk Prima berlangsung pada Hari Ini, Sabtu (1/4), dengan agenda penentuan sampel data anggota partai yang akan diverifikasi faktual.
- Akhirnya Amien Rais Berterima Kasih dengan Pemerintahan Jokowi
- Yakinlah, Prabowo Takkan Bawa Indonesia Melawan China
- Masa Pensiun Panglima TNI Kian Dekat, Pimpinan Komisi I Pastikan Belum Terima Surat dari Presiden