Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang isinya meniadakan Shalat Jumat, yang diganti dengan Shalat Zuhur di rumah. Menurut Ustaz Yusuf Mansur, fatwa itu tepat terkait dengan wabah virus corona.
- Kapolda Sumsel Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kecamatan Plaju Terdampak Covid-19
- Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di PALI, Personel Jatanras Diganjar Pin Emas Kapolda
- Polrestabes Palembang Sumbang Cat Dinding dan Tembok untuk Percantik Masjid KI Marogan
Baca Juga
Dikemukakan Ustaz Yusuf Mansur, keputusan MUI mengeluarkan fatwa tersebut sudah tepat. Sebab, bila salat Jumat tetap dilakukan di masjid akan mempertaruhkan nyawa umat.
"Untuk situasi seperti sekarang, tidak salah di masjid itu lebih utama. Karena urusannya sama nyawa, kesehatan, keselamatan, bahaya," kata Ustaz Yusuf Mansur saat dihubungi awak media kemarin seperti dilansir JPNN.com, Kamis (19/3/2020).
Ustaz Yusuf Mansur pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan fatwa tersebut. Ia mengatakan bahwa apa yang difatwakan MUI pastinya sudah melihat dari segala unsur.
“Enggak apa-apa enggak ke masjid, karena ada pahala lain yang enggak diperoleh di situasi-situasi biasa,” ujarnya.
Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam satu poin fatwa tertanggal 16 Maret 2020 itu dinyatakan seorang Muslim yang terjangkiti corona, wajib mengisolasi diri tanpa perlu melaksanakan Salat Jumat.
"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).[ida]
- Genangan Air di Kawasan UIN Raden Fatah Hambat Aktivitas Mahasiswa
- Daging Kurban Berlafadz Allah Gemparkan Warga Plaju Palembang
- Arab Saudi Buka Pintu untuk Jemaah Umrah dari Luar Negeri