Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengubah susunan kepengurusan PWI Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2024-2029.
- Covid-19 Picu Angka Perceraian di Wilayah Ini
- Hebat! Inilah Para Polwan Berprestasi
- Gubernur Sumsel Apresiasi Dua Anggota Polda yang Tanding di WPFG Amerika Serikat
Baca Juga
Dalam SK bernomor 132-PGS/A/PP-PWI/II/2025, PWI Pusat memberhentikan Kurnaidi dari jabatannya sebagai Ketua PWI Sumsel dan menunjuk Jon Heri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.
SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, serta Sekretaris Jenderal Wina Armaada Sukardi itu menetapkan empat poin utama. Pertama, perubahan susunan kepengurusan PWI Sumsel sisa masa bakti 2024-2029. Kedua, pemberhentian Kurnaidi sebagai Ketua PWI Sumsel. Rumah sakit Sumsel
Ketiga, pengangkatan Jon Heri sebagai Plt Ketua PWI Sumsel. Keempat, Plt Ketua diminta mendata ulang anggota serta menggelar Konferensi Luar Biasa (KLB) selambat-lambatnya enam bulan setelah SK diterbitkan.
SK ini berlaku sejak 21 Februari 2025 dan dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan. Salah satu alasan pemberhentian Kurnaidi adalah karena ia secara aktif menyatakan tidak mendukung hasil KLB PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024 serta menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tanpa melalui rapat pleno.
“Ini menjadi dasar pertimbangan kami untuk memberhentikan Kurnaidi dan menunjuk Jon Heri sebagai Plt Ketua PWI Sumsel serta menggelar KLB selambat-lambatnya enam bulan ke depan,” ujar Zulmansyah saat dihubungi melalui WhatsApp.
Ketika dikonfirmasi, Jon Heri membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua PWI Sumsel dan menyatakan siap menjalankan amanah SK tersebut. Ia memastikan akan menggelar KLB sesuai arahan PWI Pusat dalam waktu enam bulan.
"Benar, dalam waktu dekat kami akan menggelar KLB PWI Sumsel. Sebelumnya, kami akan melakukan rapat kerja bersama pengurus lainnya," ujar Jon Heri.
Lebih lanjut, ia menilai konflik yang terjadi di tubuh PWI tidak terlepas dari polemik kasus cashback dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menyeret nama Hendri Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI sebelumnya.
Kasus ini berujung pada pemberhentian keanggotaan Hendri CH Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI karena dinilai melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi. "Masalah ini merupakan dampak dari kasus cashback UKW beberapa waktu lalu. Kami di daerah harus bersikap terhadap peristiwa ini," tegasnya.
- Jenazah Tris Risky Akbar Tiba di Palembang, TKI yang Meninggal di Jepang Dikebumikan di Samping Makam Ayahnya
- Aksi Nasional Ojol Digelar di Palembang, Ribuan Driver Off-Bid Sehari Penuh
- JMSI Dukung Pelaksanaan Fungsi Dewan Pers