Usai Dokumen Tambang Ilegal Beredar, Kini Terbit Dokumen Pemerasan Oknum Polri

Ilustrasi (net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi (net/rmolsumsel.id)

Pengacara Heroe Waskito membeberkan bukti adanya pemerasan oleh oknum perwira kepolisian terhadap kliennya, Tony Sutrisno.


Ia menegaskan bahwa pemerasan yang dialami oleh Tony adalah benar dan bukan hoax.

"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoax, bukti-bukti sudah terang benderang, jadi kita fokuskan agar oknum yang bersangkutan dan para atasannya diproses secara hukum," kata Heroe dalam keterangan tertulis, Senin (19/12).

Heroe juga memberikan sebuah surat dari Divisi Propam Biro Pertanggungjawaban Profesi yang mana isinya adalah pengembalian uang peras kepada korban (Tony).

Dalam surat tersebut, pelaku pemerasan, Kombes Rizal Irawan, sudah mengembalikan uang sebesar ratusan ribu dolar AS, AKBP Ariawibawa sebesar puluhan juta rupiah, Ipda Adhi Romadhon sebesar puluhan ribu dolar AS dan Kompol Teguh sudah mengembalikan sekitar ratusan juta rupiah.

Menurut Heroe, Tony Sutrisno diperas sebanyak Rp3,7 miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi.

"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pemberitaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," kata Heroe.

Heroe pun mengatakan bahwa dari sekian banyak uang yang dikembalikan, itupun belum semuanya.

"Masih tersisa beberapa milyar lagi, kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.

Diketahui, beberapa waktu lalu Tony Sutrisno tersandung kasus penipuan jam tangan Richard Mille seharga Rp77 miliar. Pembelian yang dilakukan Tony di gerai Richard Mille Jakarta tersebut hingga sekarang belum terlihat barangnya.

Ini membuat Tony merasa ditipu oleh Richard Mille Jakarta dan mengadukannya ke pihak kepolisian. Alih-alih dibantu kasusnya, Tony malah diperas oleh para oknum di Bareskrim hingga miliaran rupiah dan kasusnya itu sendiri dihentikan sepihak tanpa ada alasan yang jelas.

"Kami terus berikhtiar agar keadilan bisa ditegakkan dan kami meminta agar lembaga kepolisian dibersihkan sebersih mungkin agar kasus serupa tak terulang," pungkas Heroe.

Hingga kini, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono belum menjawab permintaan konfirmasi terkait surat yang diungkap Heroe Waskito tersebut.