Pakar Hukum Pidana: Status Tersangka Firli Bahuri Berpotensi Batal

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad di PN Jakarta Selatan/Ist
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad di PN Jakarta Selatan/Ist

Penetapan status tersangka Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang sebelumnya ditetapkan Polda Metro Jaya bisa dibatalkan hakim tunggal praperadilan.


Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad usai hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12). 

"Semalam saya sebagai ahli dihadirkan dalam rangka meyakinkan hakim bahwa permohonan Pak Firli untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya bisa dikabulkan," kata Suparji. 

Menurutnya, dalam praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati, terdapat kelemahan dalam alat bukti yang digunakan oleh pihak penegak hukum. 

"Mengingat alat bukti tidak ada, hanya jumlahnya saja tapi tidak mendukung kebenaran materiilnya. Maka peluang pembatalan penetapan tersangka sangat besar melalui mekanisme praperadilan ini," tegas Suparji.

Dalam pandangannya, beliau menyoroti bukti-bukti yang disajikan oleh Polda Metro tidak mampu memenuhi standar kualitatif untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. 

"Kalau yang kedua, menggunakan saksi untuk alat bukti, saksi tadi harus betul-betul melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung adanya pemerasan, penyuapan, gratifikasi. Demikian pula menggunakan ahli memang kompeten dalam menerangkan 3 sangkaan itu," tutur Suparji.

Suparji juga merinci bahwa bukti yang digunakan Polda Metro, seperti foto dan resi penukaran valas, tidak sesuai dengan persyaratan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014. 

"Oleh karenanya, mengingat bahwa alat bukti yang dipakai hanya memenuhi unsur kuantitatif, tidak memenuhi unsur kualitatif sebagaimana disyaratkan putusan MK tadi itu, maka mestinya penetapan tersangka ini dibatalkan," tandasnya.