Kasus Asusila di Bawah Umur Meningkat di Kabupaten OKI, Disdik Ngaku Tidak Terpantau

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Sepanjang tahun 2023 kasus asusila di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) semakin meningkat. Mirisnya, kasus asusila terjadi di kalangan anak di kesatuan pendidikan. 


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Hendri Hanafi. Dia menyebutkan, kasus yang terjadi di tahun 2023 meningkat dari tahun 2022. 

"Berdasarkan kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap, terjadi 14 kasus asusila di tahun sebelumnya, namun meningkat menjadi 17 kasus di tahun 2023," kata Hendri. 

Hendri juga mengatakan, hal itu sangat disayangkan terjadi di kalangan peserta didik. Terlebih lagi Hendri menegaskan, anak-anak tersebut merupakan harapan bangsa yang harusnya mendapatkan perlindungan oleh negara. 

"Ini sangat memprihatinkan terjadi di beberapa tempat di dunia pendidikan. Baik sekolah maupun pondok pesantren," jelasnya. 

Dari pihak Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres OKI tercatat ada delapan kasus yang terdata hingga Desember 2023. 

"Berdasarkan data yang ada di OKI, ada lima diantaranya sudah P21 dan tiga masih dalam proses hukum," ucap Kanit PPA Polres OKI AIPTU Ginting melalui Katim PPA AIPDA Dedi Alpian, Jumat (15/12). 

Dedi juga menjelaskan, sebagian besar pelaku kekerasaan asusila terhadap anak dilakukan oleh tetangga korban. 

"Ada juga dari tenaga pendidik seperti halnya kasus asusila di ponpes baru-baru ini," kata Dedi. 

Berdasarkan pantauan UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakKabupaten OKI menyebutkan ada 36 kasus yang menyangkut kekerasan perempuan dan anak. 

"Yang diproses hukum ada delapan kasus asusila yang terjadi pada anak di sepanjang tahun 2023," kata Kepala UPTD Dinas PPPA OKI, Nurminah.

Nurminah juga mengakui adanya peningkatan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten OKI sepanjang tahun 2023.

Nurminah juga menjelaskan, dalam penanganan kasus kekerasan anak maupun asusila, pihaknya memiliki strategi sendiri di setiap penanganan kasusnya. 

"Untuk korban yang mengalami trauma, tentu kami melalukan trauma healing terhadap korban," ucap Nurminah.

Dia menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak Polres OKI dalam penanganan kasus asusila tersebut. 

"Kami juga melakukan media kedua belah pihak, bahkan melakukan pendampingan kepada korban jika dibutuhkan dalam proses hukum," katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) OKI M Refly mengatakan, kasus asusila yang telah terjadi tidak terpantau. 

"Kami hanya terpantau terkait asusila yang terjadi di ponpes yang terdakwanya dihukum 13 tahun," katanya.

Selebihnya, pihaknya tidak memantau hal yang terjadi terkait asusila ataupun kekerasan terhadap anak didik.

Untuk itu, pihak Disdik OKI akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melakukan pencegahan biar tidak tidak ada lagi kasus-kasus semacam itu di OKI. 

"Kami membentuk Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan untuk meminimalisir kekerasan fisik ataupun asusila dunia pendidikan di Kabupaten OKI," ucapnya singkat.