Usai Divonis Pidana Mati Kasus Narkoba, Eks Anggota DPRD Palembang Jalani Sidang Pidana Pencucian Uang  

Suasana sidang pembacaan dakwaan perkara TPPU atas nama terdakwa Doni Timur di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Selasa (29/6). (yosep ip/rmolsumsel.id)
Suasana sidang pembacaan dakwaan perkara TPPU atas nama terdakwa Doni Timur di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Selasa (29/6). (yosep ip/rmolsumsel.id)

Usai divonis pidana mati pada perkara kepemilikan 4,2 kg Sabu dan 21.000 butir pil ekstasi, terdakwa Doni alias Doni Timur alias Dodon, Kembali menjalani sidang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


Terdakwa yang merupakan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang ini dihadirkan secara virtual, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Selasa (29/6).

Saat Majelis Hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ursula Dewi membacakan dakwaan, terdakwa Doni Timur tidak didampingi pengacaranya, karena alasan kesehatan saat pandemi.  

"Terdakwa Doni didakwa perkara TPPU. Terkait atas harta-harta didakwakan jaksa, maka sidang ditunda sampai pekan depan. Dimana dakwaan sudah diserahkan di LP, jadi kita berikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa ini," kata Harun. 

Dakwaan yang dibacakan JPU Ursula Dewi, bahwa terdakwa Doni SH alias Doni Timur alias Doy alias Dodon bersama Sihar (DPO), sekitar tahun 2013 hingga Selasa 22 September 2020 pukul 08.00 WIB, di Bank BCA Jalan Kapten A Rivai, di Bank BRI Jalan Basuki Rachmat, di Ruko Eastren Laundry di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB 1, menyetorkan, menyimpan uang hasil kejahatan narkotika untuk disembunyikan dan menyamarkan dari transaksi kotornya. 

Tindak pidana asal atau predicate ini berawal dari pengungkapan Tim BNN pusat, terhadap terdakwa Doni Timur, Mulyadi, Alamsyah A Najmi Ermawan, hingga dilakukan pengembangan terhadap saksi Amri alias Aam napi, Ferry Irawan, napi Lapas kelas IA Palembang, kemudian saksi Endang, saksi Merry Susanti, dan saksi Dameria Siregar. 

Semua saksi atas perintah terdakwa Doni Timur, untuk melakukan setoran uang hasil transaksi gelap narkotika ke rekening terdakwa di Bank BCA dan Bank BRI. Tim BNN Pusat mengamankan terdakwa, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana TPPU. 

Diantaranya uang Rp175 juta, tiga buah buku tabungan Bank BRI, kartu paspord gold debit BCA, dan sebuah kartu ATM BRI. Terdakwa melakukan transaksi uang hasil narkotika lewat rekening Bank BCA dan rekening Bank BRI. Transaksi terdakwa Doni Timur, tanggal 19 Maret 2013 - 17 Juni 2019, total Rp 22,115 miliar.  

Berikutnya terdakwa menerima transfer dari Endang Novianti tanggal 1 Mei - 2 November 2013 total Rp91 juta. Menerima transfer dari A Najmi Ermawan 10 Oktober 2017 - 19 Oktober 2018 total Rp475 juta. Serta terdakwa menerima transfer dari Merry Susanti tanggal 28 Mei 2018 - Januari Juli 2019 dengan total Rp445 juta.  

Tak sampai disitu, terdakwa juga menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 4 April 2018 - 20 Mei 2019 dengan total Rp138 juta. Lalu menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 15 Mei 2018 - 19 September 2018 total Rp59,7 juta. Transaksi A Najmi Ermawan tanggal 23 Februari 2017 - 10 Juni 2019 total Rp4,524 miliar.

Berikutnya  A Najmi E menerima transfer dari terdakwa Doni Timur pada 4 Juli 2017 - 12 Juli 2019 total Rp1,666 miliar. A Najmi E menerima transfer dari Merry Susanti tanggal 13 Juni 2018 - 24 Mei 2019 total Rp 378 juta. A Najmi menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 26 Desember 2018 - 4 Maret 2019 Rp 177 juta. Lalu Rp40 juta dari 31 Oktober 2017 - 31 Desember 2018 serta Rp 30 juta.   

Terdakwa Doni Timur membeli motor Kawasaki Ninja 250 Cc warna hijau second Rp45 juta, membeli mobil Jeep jenis Patriot BG 44 UL warna putih second Rp355 juta. Membeli Toyota Innova BG 34 ST warna abu-abu secara kredit DP Rp110 juta dan lunas Rp350 juta. Membeli motor Honda Scoopy warna abu-abu masih kredit. Membeli perabotan usaha laundry tahun 2016 Rp500 juta dan uang tabungan Rp50 juta.  

Terkait adanya transaksi tidak wajar ini, terdakwa menampik dan uang tersebut diklaim merupakan bisnis seafood dan laundry. Terdakwa diancam dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.