Usai Dicegah ke Luar Negeri, Tiga PNS Kementerian ESDM Diperiksa KPK Hari Ini

Christa Handayani Pangaribowo, PNS di Kementerian ESDM memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM/RMOL
Christa Handayani Pangaribowo, PNS di Kementerian ESDM memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM/RMOL

Tiga orang yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri hari ini, Rabu (3/5) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (3/5).

Ketiga orang yang dipanggil sebagai saksi itu, yakni Beni Arianto selaku PNS Kementerian ESDM; Priyo Andi Gularso selaku PNS Kementerian ESDM; dan Christa Handayani Pangaribowo selaku PNS Kementerian ESDM.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, untuk saksi Christa Handayani Pangaribowo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.18 WIB. Hingga saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan.

Sedangkan dua orang saksi lainnya, yakni Beni Arianto dan Priyo Andi Gularso dikabarkan juga sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Ketiga orang saksi itu sebelumnya telah dicegah bersama tujuh orang lainnya oleh tim penyidik agar tidak bepergian ke luar selama proses penyidikan berlangsung.

Pada Senin (27/3), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru tersebut yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK menyebut, bahwa uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu

KPK pun telah berkirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar melakukan pencegahan terhadap sepuluh orang agar tidak bepergian ke luar negeri, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ESDM.