Untuk Covid-19, 93 Persen Daerah Telah Realokasi APBD

Upaya penanganan penyebaran Covid 19 di Indonesia semakin merata. Lebih dari 90 persen provinsi sudah melakukan refocusing dan realokasi APBD sebagai upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.


Pernyataan tersebut disampaikan dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Moch. Ardian N lewat keterangan tertulis, Senin (13/4).

"Total sudah sekitar Rp 85 triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan physical distancing ini," ungkap Ardian.

Jumlah 90 persen lebih ini, kata Ardian, merupakan data terakhir yang masuk pada tanggal 12 April 2020. Namun, pihaknya masih akan menunggu data daerah lainnya yang belum melapor.

"Angka ini akan terus bertambah, karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor," katanya.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 1/2020, yaitu agar seluruh kepala daerah segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).

Refocusing dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri No. 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Inmendagri 1/2020 tersebut, para kepala daerah juga diinstruksikan agar menghimbau masyarakat supaya tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid 19. "Namun, bagi yang terlanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan," tutupnya.