Tuntut Hak Plasma dari PT Transpacific Agro Industry, Warga Desa Upang Ngadu ke DPRD 

Sejumlah masyarakat yang berasal dari Desa Upang Jaya Kecamataj Muara Telang Kabupaten Banyuasin menggelar demo di depan Gedung DPRD Sumatara Selatan/ist
Sejumlah masyarakat yang berasal dari Desa Upang Jaya Kecamataj Muara Telang Kabupaten Banyuasin menggelar demo di depan Gedung DPRD Sumatara Selatan/ist

Sejumlah masyarakat yang berasal dari Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin menggelar demo di depan Gedung DPRD Sumatara Selatan (Sumsel), Jumat (26/5) bersama Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI).


Mereka menyampaikan aspirasinya mengenai hak plasma yang belum mereka terima dari PT Transpacific Agro Industry.

Diketahui, desa Upang Jaya mempunyai lahan seluas 3.794 Hektar yang kemudian diambil PT Transpacific Agro Industry untuk membuka lahan sawit sebesar kurang lebih 3.500 Hektar dengan sistem plasma dengan perjanjian awal, perusahaan 70 persen dan masyarakat 30 persen. 

Kesepakatan ini telah dilegalkan oleh (Alm) Ir Amiruddin Inoed, mantan Bupati Banyuasin dengan Surat Keputusan Nomor 477 tahun 2012 yang mana kurang lebih 910 Hektar lahan diberikan untuk para Anggota Plasma, namun praktik dilapangannya, sebanyak 294 Hektar untuk lahan plasma, sisanya 616 Hektar diambil alih oleh PT. Transpacific Agro Industry.

Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH bertemu dan menyambut secara langsung para demonstran. Ia mengapresiasi para masyarakat yang datang langsung ke rumah rakyat serta menyampaikan tuntutan mereka dengan tertib. Pada kasus ini ia menilai permasalahannya merupakan lintas komisi sehingga ia akan turun sendiri untuk menyelesaikan masalah ini satu persatu.

“Saya akan berkoordinasi dengan seluruh komisi agar bisa menyelesaikan kasus ini,” politisi Partai Golkar ini.

Sedangkan  Meliza Alwi selaku Kepala Desa Upang Jaya berharap permasalahan ini bisa dituntaskan oleh Ketua DPRD Sumsel. Ia mengatakan sebanyak 294 Hektar untuk lahan plasma, yang didaftarkan ikut sistem plasma sebanyak 864 orang, namun hanya 84 orang warga asli yang menerima, sisanya bukan warga asli, bahkan koperasinyapun bukan warga asli.

“Saya harap keadilan untuk warga Desa Upang Jaya, dan kami berharap ketua DPRD Sumsel dapat menyelesaikan kasus ini,”  katanya.