Kebijakan PT Pertamina (Persero) memberikan cashback harga BBM bagi ojek online (ojol) yang diiumumkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Komisaris Utama (Komut) dinilai bermuatan tindakan kolusi dan nepotisme.
- Dikunjungi Sandiaga Uno, Hingga Raih Penghargaan, UMKM Binaan PLN UID S2JB Berhasil Tunjukkan Kualitasnya
- PLN Tinjau Progres Pembangunan PLTA Merangin, Targetkan Operasi Lebih Cepat
- Bukan Koordinasi, Anies Hanya Memberitahu Satgas tentang Pemberlakuan PSBB
Baca Juga
Penilaian itu sebagaimana disampaikan oleh Mujahid 212 yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) Damai Hari Lubis. Dia melihat adanya kejanggalan dari yang disampaikan Ahok.
"Inilah yang disebut kolusi dan nepotisme yang dilarang menurut UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan melanggar good goverment atau asas asas pemerintahan yang baik," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/4/2020).
Hal itu dikarenakan, kata Damai, perusahaan ojek online ditengarai berada di lingkaran keluarga beberapa menteri di Kabinet Jokowi.
"Kepala BUMN, keponakan LBP (Luhut Binsar Pandjaitan), dan pribadi Mendikbud. Kenapa ojek non online serta pengemudi angkot serta rakyat korban PHK tidak diberikan?" kata Damai.
Damai berharap kebijakan yang tidak adil tersebut dapat segera dibatalkan agar tidak menimbulkan gesekan antar kalangan masyarakat.
"Jadi sebaiknya kebijakan yang kuat kesan kolusi dan nepotismenya ini segera dibatalkan oleh Ahok atau dibatalkan atas perintah Menteri BUMN Erick Thohir. Agar tidak menimbulkan kerugian negara saat pagebluk Covid-19," tegas Damai.[ida]
- Indonesia Klaim Sebagai Negara ke-3 Terendah Penghasil Emisi
- Percepatan Transisi Energi di Sumsel Masih Temui Kendala
- Polemik Bakso Sony dan Pemkot Bandar Lampung : KPK Diminta Turun Tangan