Tokoh Pemuda Prabumulih Ajak Masyarakat Tak Pilih Pemimpin Pro Tambang Batu Bara, Ini Alasannya

Ilustrasi
Ilustrasi

Penambangan batu bara menjadi salah satu isu sensitif yang mengemuka di tengah masyarakat Kota Prabumulih jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.


Sebagian besar masyarakat di kota Nanas menolak kehadiran usaha pertambangan di wilayahnya mengingat dampak kerusakan lingkungan yang sudah terjadi di sejumlah wilayah penambangan. 

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Prabumulih, Aden Thamrin mengajak pemuda dan masyarakat Kota Prabumulih untuk tidak memilih calon pemimpin yang mendukung pertambangan batu bara. Sebab, Kota Prabumulih telah memiliki Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang didalamnya berisi larangan eksplorasi tambang batu bara. 

"Jadi jangan sampai kita memilih pemimpin yang ingin membuka tambang batu bara. Sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan kita kepada kota Prabumulih," kata Aden saat acara seminar beberapa waktu lalu. 

Menurut Aden, luas wilayah Kota Prabumulih hanya mencapai 477 kilometer persegi dan menjadi yang terkecil di Sumatera Selatan. Sehingga, jika pertambangan batu bara dibuka akan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakatnya. 

Dia mengatakan, dampak pertambangan tidak hanya menyasar kawasan yang dilakukan penambangan. Tapi juga berpengaruh terhadap wilayah yang ada di sekitarnya. Karena ada proses pengangkutan hasil bumi yang dikeruk. 

"Masyarakat Prabumulih sudah cukup merasakan dampaknya saat dilintasi ribuan truk angkutan batu bara beberapa tahun lalu. Selain macet, angkutan truk batu bara ini juga menjadi sumber kecelakaan dan mengancam nyawa warga. Kita tidak ingin ini terjadi lagi," terangnya. 

Aden mengatakan, Kota Prabumulih memiliki sumber daya alam yang melimpah di luar tambang batu bara yang dapat dikembangkan.

"Kita punya minyak dan gas yang sudah memberikan dampak ekonomi luar biasa bagi masyarakat. Belum lagi hasil karet dan pertanian yang melimpah. Menurut saya, ini bisa terus kita kembangkan ketimbang harus membuka eksplorasi tambang batu bara," bebernya. 

Di sisi lain, Kejari Prabumulih, Roy Riadi mengatakan, kerusakan lingkungan akibat pertambangan bisa ditarik sebagai korupsi sumber daya alam. Sebab, bisa dihitung kerugian negaranya.

"Sehingga, kami berharap penentu kebijakan dapat mengambil langkah yang tepat sebelum mengambil keputusan. Jangan menimbulkan kerugian bagi masyarakat kedepannya," tandasnya.