Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim bersama Komisi I melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sebagian lahan eks kawasan udang galah milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk jalan hauling angkutan batubara antara Dinas Perikanan dengan PT Dizamantra Powerindo di Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida.
- Djan Faridz, Bos Priamanaya Group Terseret Kasus Harun Masiku, Perusahaannya di Sumsel Kerap Dilaporkan Melanggar Lingkungan
- Tiga Hari Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Agus yang Hilang di Perairan Patra Tani
- Aktivis Desak Pemkab Muara Enim Turunkan Tim, Telusuri Dugaan Pencemaran Aktivitas Pelabuhan Batu Bara Dizamatra Powerindo
Baca Juga
Sidak tersebut menindaklanjuti MoU atau kesepakatan bersama perjanjian sewa sebagian lahan eks kawasan udang galah antara Pemkab Muara Enim dengan PT Dizamantra Powerindo di Jakarta, beberapa hari lalu.
Dalam sidak tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Dedi Arianto, Ketua Komisi I Mualimin Fajarudin, Sekretaris Komisi Yupi, anggota Yones Tober, M Pasma Ajiansayah, Wayan Astra, dan pendampingi M firmansyah.
Turut hadir juga, Kepala dinas Perikanan, Perwakilan dr BPKAD, Sekretaris PUPR, Sekcam Muara Belida, Wahidi perwakilan Dinas Perizinan, Kepala Dinas Pertanian dan pihak PT Dizamantra Powerindo.
Anggota Komisi I Yones Tober, mengatakan tujuan pihaknya turun kelapangan untuk melihat lokasi yang akan dijadikan jalan hauling PT Dizamantra Powerindo yang telah dilakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Kita minta kepada PT Dizamantra Powerindo dibuka untuk melihat MoU yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muara Enim karena pmerintah DPRD Kabupaten Muara Enim khususnya Komisi I belum mengetahui MoU tersebut,” ujar Yones Toner, Kamis 6 Februari 2025.
Karena MoU tersebut telah sifatnya melekat, hasil sidak di lapangan kita melihat ada bahasa dalam MoU general secara umum.
Melihat hal tersebut, pihaknya meminta kepada PT Dizamantra Powerindo untuk membuat turunan dari MoU tersebut yakni agar mengaktifkan kembali tambak udang tidak beroperasi kembali sehingga kedepannya tambak tersebut bisa menghasilkan pendapatan bagi Kabupaten Muara Enim.
“Kita tegaskan kepada Dinas Perikanan sesegera mungkin melakukan kesepakatan turunan MoU itu dan PT Dizamantra Powerindo sepakat,” jelas Yones.
Lanjutnya, adanya MoU lima tahun sewa jalan itu. Setelah lima tahun berjalan tersebut kembali lagi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Artinya ada dua poin yang di dapat Pemkab Muara Enim dapat sewa dan jalan.
Lanjut, politisi PAN ini, pihaknya juga menekanan untuk memperhatikan dampak aspek lingkungan yang sebabkan aktivitas melalui jalan hauling angkutan batubara sepanjang 2 kilometer melakukan penanaman pohon bambu untuk mengurangi debu dan melakukan penyiraman jalan.
- Pemda Desak Kementerian ESDM Turun Tangan, Selidiki Insiden Jebolnya Tanggul Tambang Batu Bara di PT Basin Coal Mining
- DPRD Muara Enim Sesalkan PT DBU Tak Kunjung Perbaiki Jalan Kota
- DPRD Muara Enim Geram, Minta PT DBU Tanggung Jawab atas Dampak Angkutan Batu Bara