Tipu Puluhan Wajib Pajak, Oknum PNS Samsat Musi Rawas Ditangkap Polisi 

Oknum PNS berinisial AK yang dirringkus polisi atas kasus penipuan pembayaran pajak. (ist/rmolsumsel.id)
Oknum PNS berinisial AK yang dirringkus polisi atas kasus penipuan pembayaran pajak. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Samsat Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang telah ia lakukan terhadap puluhan wajib pajak, baik pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.


Tersangka, yang bernama AK (42), warga Perumnas Griya Air Temam Blok J1 No. 01, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Beliti saat melintas mengendarai sepeda motor di Kertapati, Palembang, pada Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 18.10 WIB. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan. tersangka sempat berusaha melarikan diri dan telah bersembunyi sejak melakukan aksi penipuan terhadap wajib pajak. "Dia diringkus saat mengendarai motor di kawasan Kertapati," kata Elan. 

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah seorang korban yang terkena aksi penipuan. Korban merupakan wajib pajak berinisial JD (44). Kejadiannya, Rabu 28 September 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kantor UPTD Kantor Samsat Musi Rawas.

Ketika itu, korban JD ingin membayar pajak kendaraan dan memutasikan surat kendaraannya. Dia bertemu, dengan tersangka untuk meminta bantuan dalam mengurusnya. 

Tersangka menerima surat STNK dan BPKB asli dari korban, serta uang senilai Rp 7.000.000, dengan janji akan mengurusnya dalam waktu satu bulan. Namun, hingga saat ini, tersangka tidak memproses kendaraan milik korban.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

"Hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sebanyak hampir 39 kali terhadap pemilik kendaraan, termasuk 24 surat kendaraan mobil dan 15 surat kendaraan sepeda motor," ucapnya.

Tersangka telah mengakui perbuatannya, dan barang bukti berupa Surat Tanda Terima SPPKB (Surat Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor) dan BPKB kendaraan milik korban telah diamankan oleh polisi sebagai bukti.

Kepolisian akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan tindakan hukum yang sesuai terhadap tersangka AK atas tuduhan penipuan dan penggelapan ini.