Tipu dan Gelapkan Uang Modus UMKM Bodong, Wanita Muda di Lubuklinggau Ditangkap

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Wanita muda di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini menyusul temannya masuk penjara. Pasalnya melakukan penipuan dan penggelapan modus pungutan nasabah mengatasnamakan Bank BCA.


Mulanya Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau telah meringkus seorang wanita cantik bernama Selvi Puspita Sari (31), warga Jalan Nangka Lintas, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Setelah itu Polisi melakukan pengembangan.

Diketahui bahwa aksi penipuan dan penggelapan tersebut tidak hanya dilakukan tersangka Selvi Puspita Sari seorang diri. Melainkan dilakukan bersama dengan Nova Lingga Sari (25), warga Jalan Nangka Lintas, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.  

"Tersangka Nova Lingga Sari ditangkap saat sedang di Jalan Yos Sudarso pada 8 Mei 2023. Ditangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Saat diinterograsi, tersangka Nova Lingga Sari mengakui bahwa bersama Selvi Puspita Sari telah melakukan penipuan dan penggelapan. Aksi tersebut dilakukan dengan cara melakukan pungutan kepada beberapa orang nasabahnya.

"Tersangka lupa jumlah nasabahnya dan melakukan pungutan senilai Rp 120 ribu per orang untuk kepentingan pribadi," ujarnya. 

Kasat Reskrim menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut setelah pihaknya menerima laporan korban Asnateti (46), Ibu rumah tangga, warta Jalan Kesehatan, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Korban Asnateti juga mewakili 75 korbam lainnya. 

Berawal pada Jumat, 30 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Korban saat itu bersama saksi Fitma Elda dan warga lainnya di Pasar Inpres ditawarkan oleh pelaku Selvi.

"Korban ditawarkan untuk mengikuti program bantuan UMKM senilai Rp2.000.000 dari bank BCA," ungkapnya.

Dan pelaku melakukannya dengan iming-iming serta bujuk rayu. Hingga akhirnua korban atas permintaan pelaku menyerahkan uang sebanyak Rp 120 ribu untuk membuka buku tabungan bank BCA. 

"Rinciannya, saldo awal rekening sebanyak Rp50 ribu, biaya administrasi Rp50 ribu dan biaya materai Rp20 ribu," jelasnya.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, patut diketahui dari pelapor Asnateti bahwa kelompoknya terdapat 67 orang korban lainnya. Sedangkan dari Fitma Elda di kelompoinya terdapat 8 orang korban lainnya.

Kejadian tersebut membuat para korbam alami kerugian sekitar Rp 9 juta. Sehingga korban Asnateti dan lainnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. 

Selanjutnya setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan perkara yang terjadi. Dan dilanjutkan dengan melakukan lenahanan terhadap tersangka Selvi Puspita Sari alias Selvi. 

Lalu dilakukan pengembangan hingga tersangka Nova Lingga Sari alias Nova ditangkap. 

Adapun barang bukti yang diamanjan 1 file dokumen surat pernyataan 75 orang korban tentang penyerahan uang kepada pelaku. Lalu 5 buku tabungaj BCA, 1 ID Card berlogo Bank BCA dan PT Dika atas nama Selvi Puspita Sari, 1 lembar brpsur merchant dari bank BCA dan 2 buku tulis catatan kelompok UMKM BCA. 

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui pernah bekerja sejak November 2022 sampai Februari 2023 sebagai mitra marketing di PT Dika. Dan keduanya saat ini sudah diberhentikan. 

"PT Dika menurut tersangka merupakan sebagai Holding Company anak perusahaan dari Bank BCA. Dan pengakuan tersangka bahwa ID Card Bank BCA yang dipakainya didapatkan dari PT DIKA Palembang," ungkapnya.

Selain itu pungutan yang dilakukan tersangka dengan alasan tidak di briefing oleh pihak PT Dika. Lalu alasan lainnya gaji tidak dibayar.

"Pungutan uang tersebut atas dasar inisiatif pelaku sendiri. Karena sebagai sales marketing harus pintar-pintra dan sedikit berbohong boleh," ujarnya.

Selanjutnya untuk program UMKM Bank BCA diakuia tersangka dengan mendapatkan bantuan Rp 2 juta adalah rangkaian kata-kata bohong dan bujuk rayu.

"Diakui tersangja sebagai alasannya agar nasabah percaya dan mau ikut lalu memberikan uang sebesar Rp120.000 kepada tersangka," bebernya.

Kasat Reskrim juga menambahkan, pengakuan tersangka ada beberapa nasabah memang yang dibuatkan buku tabungan Bank BCA oleh tersangka. Dan sebagian tidak dibuat. "Hasil penyelidikan patut diduga masih ada korban lainnya dari kelompok lain yang ikut program UMKM bodong ini," pungkasnya.