Kubu Heri Amalindo Meradang Karena Baliho di Cabut, Bawaslu Palembang: Kita Hanya Bisa Mengimbau

Ketua Tim Pemenangan Heri Amalindo Firdaus Hasbullah, SH (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Tim Pemenangan Heri Amalindo Firdaus Hasbullah, SH (ist/rmolsumsel.id)

Ketua Tim Pemenangan Heri Amalindo Firdaus Hasbullah dibuat kesal oleh oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yang mencopot puluhan baliho Bakal Calon (Balon) Gubernur Sumsel Heri Amalindo.


Padahal, konten dalam baliho Bupati PALI sekaligus Ketua ICMI Orwil Sumsel itu, tidak berisi ujaran kebencian, mengandung unsur SARA dan menyudutkan orang-orang tertentu maupun kelompok-kelompok tertentu.

“Konten dalam baliho itu, kami hanya menawarkan ide dan gagasan sekaligus mensosialisasikan figur dan ketokohan Heri Amalindo yang Insya Allah atas izin dari Allah SWT berniat maju dalam Pilgub Sumsel 2024,” jelasnya, Rabu (10/5).

Firdaus menjelaskan, baliho yang dicopot oleh Satpol PP tersebut baru saja terpasang satu hari. Sementara, alat peraga lain seperti spanduk dan baliho di kawasan Jalan Angkatan 45 berbulan-bulan lamanya terpasang tidak dilepas.

“Kami mempertanyakan kenapa saat baliho Heri Amalindo baru terpasang satu hari, malamnya sudah dilepas dengan alasan penertiban. Sekarang mana aturannya? Kapan aturan tersebut dibuat? Kalau memang ada aturan maka siapapun yang memasang spanduk maupun baliho sudah ditertibkan jauh-jauh hari,” tegasnya.

Firdaus yang Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumsel menilai, tindakan itu dianggap semena-mena dan terkesan barbar yang ditunjukan oleh oknum Pol PP  menunjukan kualitas pemerintahan saat ini yang menyalahgunakan kewenangan.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sangat jelas bahwa tugas Pol PP itu merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Sampai sekarang apakah sudah aturan tentang pelarangan pemasangan spanduk, baliho dan sejenisnya itu? Jika sudah ada, mengapa orang lain bebas memasang di mana-mana memanfaatkan ruang-ruang publik, baik untuk kepentingan politik maupun dalam kapasitas sebagai pimpinan partai politik tidak ditertibkan?” katanya.

Ia pun juga mempertanyakan jawaban M. Yanuar, SH, M.Si  melalui telepon saat ditanyakan alasan pencopotan baliho Heri Amalindo, jawabannya sangat tidak jelas dan hanya mengatakan menjalankan perintah.

“Seharusnya jika benar penertiban jawabannya tidak seperti itu. Ini menjadi pertanyaan kita sehingga ditengarai pencopotan baliho Heri Amalindo ini sarat dengan kepentingan politik dimana ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dan ‘kurang tidur” dengan kehadiran sosok Heri Amalindo,” tambahnya.

Ia menilai,  pencopotan spanduk dan baliho Heri Amalindo disinyalir karena ada ketakutan dari pihak-pihak tertentu, dengan gelombang dukungan akhir-akhir ini kepada Heri Amalindo yang semakin dicintai dan idolakan oleh masyarakat agar melakukan perubahan dalam tata Kelola pemerintahan di Sumsel.

“Disisi lain, kami sangat bersyukur karena setiap hari kelompok masyarakat datang untuk menyampaikan aspirasi dengan Heri Amalindo, sekaligus menitipkan Pundak harapan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan di Sumsel,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Palembang M Taufik yang dikonfirmasi soal penertiban baliho caleg dan calon kepala daerah mengakui bahwa hingga saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Sehingga, para Caleg dan Calon Kepala Daerah diminta untuk tidak mencuri start.

Meski demikian, Taufik mengaku bahwa mereka tidak bisa memberikan sanksi kepada para Caleg, maupun Kepala Daerah yang mencuri start karena belum memasuki tahapan kampanye.

" Karena belum masuk tahapan kampanye, dan kita hanya bisa menghimbau para calon kepala daerah untuk melakukan sesuai aturan," katanya, singkat.