Tingkatkan Kenyamanan, Hotel dan Restoran Didorong Harus Terapkan dan Miliki Sertifikat CHSE

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumsel, Herlan Aspiudin/ist
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumsel, Herlan Aspiudin/ist

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumsel, Herlan Aspiudin mengatakan, untuk meningkatkan kenyamanan, pihak-pihak yang bergerak di bidang pariwisata harus menerapkan dan memiliki sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety dan Environment).


Untuk mendorong pengelola hotel, tempat hiburan, objek wisata, dan restoran agar mengurus sertifikat CHSE, pihaknya terus melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai pentingnya memiliki sertifikat tersebut.

Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat CHSE, para pelaku industri pariwisata harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terlebih dulu.

"Sebagian besar industri pariwisata di provinsi ini telah memiliki TDUP, melihat kondisi tersebut tidak sulit untuk mendorong mereka memperoleh sertifikat CHSE," katanya.

Sementara itu, untuk mendorong pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap melakukan kegiatan usaha, pihaknya berupaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan di lingkungan industri pariwisata.

"Protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik penting diterapkan secara disiplin karena merupakan cara yang cukup efektif mencegah penularan antarpengunjung, pengunjung ke pengelola tempat wisata dan hiburan atau sebaliknya," kata Herlan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel Aufa Syahrizal mengatakan pihaknya akan membantu menyiapkan persyaratan administrasi bagi pelaku industri pariwisata yang akan mengurus CHSE.

"Dengan sertifikat CHSE, tempat wisata, hiburan, hotel dan restoran serta industri pariwisata lainnya dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengunjungnya sesuai dengan standar," tandas dia.