Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Ditreskrimsus Polda Sumsel Gerebek Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Ogan Ilir 

Polda Sumsel gerebek Gudang penyimpanan minyak ilegal di Ogan Ilir/ist
Polda Sumsel gerebek Gudang penyimpanan minyak ilegal di Ogan Ilir/ist

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dikirim melalui bantuan polisi (Banpol), terkait BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir, Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek gudang tempat penyimpanan BBM ilegal di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Minggu 11 Juni 2023 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. 


Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Tito Dani mengatakan pihaknya mendatangi gudang diduga tempat menyimpan BBM Ilegal berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima melalui banpol di kawasan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

"Di TKP ditemukan sejumlah 30 babytank bekas penampungan BBM Ilegal dalam keadaan kosong. TKP sesuai dumas di kelilingi pagar seng dengan luas bangunan seng sekitar lebih kurang 20 kali 30 meter persegi,"kata Tito Dani.

Dikatakan Tito, jarak antara gudang dengan pemukiman warga lebih kurang 250 meter. Berdasarkan keterangan warga sekitar bernama Herman yang dia ketahui bahwa gudang milik seseorang bernama Iran. Namun ia tidak mengenal orang tersebut hanya diketahui dari pembicaraan warga sekitar.

"Gudang tersebut warga sudah tidak beroperasi lagi sejak beberapa bulan yang lalu. Diiagar gudang terdapat Banner yang telah terpasang bertuliskan himbauan bahwa gudang sudah dalam pengawasan dan penyelidikan Polres Ogan Ilir,"jelasnya. 

Masih dikatakan Tito selanjutnya tim penyelidik Subdit Tipidter kemudian berkordinasi dengan Pidsus Polres ogan Ilir terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk ahli dan Pemda setempat untuk memastikan tindak lanjut penyelidikan tindak pidana migas yang terjadi. 

"Kami juga berkordinasi dengan Pemda agar menurunkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa izin yang di duga tempat penampungan bbm ilegal serta memberikan petunjuk dan arahan kepada penyelidik Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk membuat laporan hasil pelaksanaan tugas berikut lampiran dokumentasi terkait pembongkaran dan hasil penyelidikan lanjut TKP pengaduan masyarakat,"jelasnya.