Hasil uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan Senin besok (16/10).
- Unik, Petugas KPPS di Lubuklinggau Kompak Pakai Seragam SMA
- DPRD Sumsel Dorong PTBA Izinkan Lahannya Dibangun Jalan Khusus Batubara
- DPT OKU Menurun
Baca Juga
Hasil uji materiil ini dinilai sebagian pihak akan memengaruhi peta politik menuju Pilpres 2024. Sebab memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang jadi bacawapres Prabowo Subianto.
Menurut Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, MK tidak berwenang menentukan batas minimum atau maksimum usia Capres-cawapres karena bukan lembaga pembentuk UU.
"Jika nanti MK memangkas batas minimal usia Cawapres, maka MK telah melakukan tindakan melampaui kewenangan dan berpotensi menimbulkan turbulensi politik," kata Andi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/10).
Gugatan uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres ini dilayangkan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi, kader Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, serta sejumlah kepala daerah.
Mereka memohon kepada MK agar memangkas batas minimum usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
"MK patut berlaku rasional dan mengedepankan akal sehat dalam mengambil putusan," tandas Andi Yusran mengingatkan.
- Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada Dibacakan MK Hari Ini
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian
- Gugatan Money Politik Tidak Terbukti, Askolani-Netta Tunggu Penetapan Resmi KPU Banyuasin