Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap Riduan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (22/6).
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
Baca Juga
Riduan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tiba di Kejati pada pukul 16.05 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas. Riduan terlihat mengenakan masker dan sorban putih saat tiba di lokasi.
Ketika awak media menanyakan keberadaannya selama menjadi DPO, tersangka menolak berkomentar. "Tanya saja pengacara saya," singkatnya.
Riduan, yang menjabat sebagai Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel terkait dugaan pengelolaan internet pada Dinas PMD Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024, Riduan tidak bersikap kooperatif hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Benar, terkait tersangka R, kita sudah menetapkan DPO dan meminta tim kita untuk bergerak cepat menangkap tersangka tersebut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, pada Selasa (11/6).
Vanny juga menjelaskan bahwa selain tim Kejati yang bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada Polda untuk membantu mengamankan tersangka Riduan.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka R untuk bisa menginformasikan kepada kami, sehingga kami bisa segera bergerak mengamankan tersangka tersebut," tutupnya.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur