Tim Hukum Edison-Sumarni Optimis MK Tolak Permohonan PSU Muara Enim, Karena Syarat Formal Tidak Terpenuhi

Tim kuasa hukum paslon Edison-Sumarni/ist
Tim kuasa hukum paslon Edison-Sumarni/ist

Pasangan calon nomor urut 3, H. Nasrun Umar – Lia Anggraini, telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada Muara Enim 2024. 


Permohonan ini mencakup tuntutan agar pasangan terpilih, Edison dan Sumarni, didiskualifikasi serta diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan: Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku.

Proses persidangan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) ini kini menjadi perhatian publik, menyusul sejumlah fakta yang terungkap selama sidang. Namun, tim kuasa hukum pasangan Edison-Sumarni, yang diwakili oleh penasihat hukum Riasan dan Ronald menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan.

Menurut Riasan dan Ronald, permohonan diajukan setelah batas waktu yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK No. 3 Tahun 2024, karena diajukan pada 6 Desember 2024, sementara batas akhir pengajuan adalah 5 Desember 2024. 

Selain itu, mereka menilai klaim kecurangan yang diajukan oleh paslon nomor 3 tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan oleh Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, yang hanya memperbolehkan klaim kecurangan dengan selisih suara tidak lebih dari 1 persen.

"Permohonan tersebut juga terkesan kabur dan bertentangan dengan tuntutan yang disampaikan oleh pemohon, yang membuatnya sulit untuk dipahami dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Riasan, pada Selasa (21/1).

Dengan demikian, tim hukum pasangan Edison-Sumarni yakin bahwa majelis hakim MK akan menolak permohonan tersebut, dan mereka berharap hasil Pilkada Muara Enim tetap sah serta tidak ada gangguan terhadap proses demokrasi yang sudah berjalan.

"Tentunya kita optimis MK akan mendiskualifikasi permohonan dan memastikan hasil Pilkada Muara Enim tetap sah," pungkasnya.