Upaya penindakan dilakukan tim gabungan di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan terhadap tiga tempat penyulingan minyak ilegal di wilayah tersebut.
- Penyelundup Minyak Ilegal ke Lahat Tertangkap di Muara Enim
- Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditangkap, Cemari Sungai Dawas dan Tewaskan 4 Orang
- Polisi Bongkar Gudang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Pemiliknya Belum Diketahui
Baca Juga
Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Muara Rupit, Satpol PP, Koramil Rupi dan pihak terkait lainnya menghentikan aktivitas di lokasi itu dengan melakukan pembongkaran. Sekaligus pula dilakukan pemasangan garis polisi.
Itu dibenarkan Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas AKP Baruanto yang disampaikan oleh Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali.
"Pada Jumat, 4 Agustus melaksanakan kegiatan penindakan terhadap tempat penyulingan minyak ilegal yang beroperasi di Desa Pantai, Kecamatan Rupit," kata Kapolsek.
Sebelumnya pada Senin 31 Juli 2023 lalu pihaknya telah memberikan imbauan kepada pemilik tempat penyulingan minyak. Dan meminta agar menghentikan kegiatan ilegal mereka.
"Namun hmbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik tempat penyulingan," ujarnya.
Kemudian pada Kamis, 3 Agustus 2023, masyarakat melaporkan adanya tiga tempat penyulingan minyak yang masih beroperasi. Sehingga laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek bersama anggota serta masyarakat setempat melakukan pengecekan.
"Hasilnya mendapati tiga tempat penyulingan tersebut sedang aktif memasak minyak, kemudian ketiga tempat penyulingan tersebut disegel dan beberapa alat yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut diamankan di Polsek," jelasnya.
Kemudian pihak Polsek juga terus melalukan koordinasi untuk melakukan pengawasan tempat lokasi tersebut. Dan pada Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, beberapa masyarakat kembali melapor ke Polsek Muara Rupit mengenai satu tempat penyulingan minyak lainnya yang masih beroperasi.
Selanjutnya Polsek Muara Rupit melakukan koordinasi bersama tim gabungan, termasuk dengan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara. Pada pukul 14.30 WIB tim gabungan bergerak.
Kemudian mendapati tempat tersebut sedang beroperasi. Sehingga tim gabungan mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Dan oleh tim, tangki tempat penyulingan minyak di lokasi tersebut di pasang garis polisi sebagai tanda bahwa kegiatan ilegal telah dihentikan.
"Kami memberikan imbauan kepada pekerja yang berada di lokasi tentang bahayanya melakukan penyulingan minyak secara ilegal," terangnya.
Sementara itu sambungnya, pemilik tempat penyulingan minyak ilegal tidak ditemukan di lokasi. Namun tindakan tegas telah di lakukan untuk menghentikan kegiatan penyulingan minyak ini secara ilegal dengan cara pembongkaran tempat penyulingan minyak.
"Ini langkah konkret kita dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya penyulingan minyak ilegal," pungkasnya.
- Aliansi Ulama Desak BNN dan Polda Sumsel Turun ke Muratara Tangkap Bandar Narkoba
- KPU Muratara Sahkan 140.969 Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024
- Viral! Pria di Muratara Menikahi Dua Wanita Sekaligus dalam Satu Resepsi