Tim Ditlantas Polda Sumsel Investigasi Penyebab Kecelakaan Maut yang Melibatkan Ketua KPU Lubuklinggau

Satlantas Polres PALI bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Unit Lakalantas yang ada di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel melakukan pemeriksaan dan analisa tambahan di TKP kecelakaan/ist
Satlantas Polres PALI bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Unit Lakalantas yang ada di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel melakukan pemeriksaan dan analisa tambahan di TKP kecelakaan/ist

Polisi masih mendalami pasca kejadian kecelakaan maut yang menewaskan dua bocah kakak-adik di Jalan Alternatif PALI-Mura tepatnya di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi. pada Minggu (26/12) lalu.


Peristiwa itu melibatkan Ketua KPU Lubuklinggau Topandri yang mengemudikan mobil Toyota Rush hingga menabrak motor dan menewaskan kakak-adik Ck dan A. Sementara Bg harus yang terluka parah harus mendapatkan perawatan di rumah sakit di Palembang. 

Kasat Lantas PALI, AKP Kukuh Fefrianto mengatakan saat ini pihaknya bersama Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel melakukan investigasi, dengan mengukur jarak awal titik tabrakan untuk menganalisa penyebab kecelakaan tersebut.

"Kemarin (Senin, red) kita sudah lakukan olah TKP dibantu tim TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, guna menganalisis penyebab lakalantas Minggu kemarin sore yang melibatkan motor dengan mobil yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana mengakibatkan dua orang meninggal dunia," katanya.

Karena penyelidikan masih berlangsung, lanjutnya, polisi hingga kini belum dapat menetapkan siapa tersangka dalam peristiwa tersebut. 

Sementara, untuk barang bukti motor dan mobil yang terlibat laka saat ini sudah diamankan di Satlantas Polres PALI. Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri yang mengendarai Toyota Rush tersebut juga tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif.

"Masih proses penyelidikan, nanti nunggu selesai baru kita tahu benar dan tidak benarnya," jelasnya.

Selain itu dirinya mengimbau kepada orang tua agar anak yang di bawah umur jangan dibiarkan menggunakan kendaraan karena hal itu juga termasuk pelanggaran.

"Kita juga himbau untuk pengendara terutama orang tua, harus memperhatikan anaknya. Tidak diperkenankan anak-anak mengendarai motor, tunggu 17 tahun dahulu. Karena banyak korban terjadi kecelakaan pada anak di bawah umur," pungkasnya.