Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Investasi, Korbannya hingga 11 Orang

Direktur Reserse Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo (ist/rmolsumsel.id)
Direktur Reserse Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo (ist/rmolsumsel.id)

Tim Opsnal 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Izzati Nabila (24) yang merupakan pelaku penipuan terhadap 11 korban. Salah satunya seorang mahasiswi berinisial SMA yang ditupu sebesar Rp70 juta.


Izzati Nabila sendiri ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Cipinang Karajan, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (18/9/2022) lalu. 

"Korban tergiur investasi yang dijanjikan pelaku, sehingga mentrasfer sejumlah uang ke rekening pelaku dengan janji dalam waktu 20 hari mendapat keuntungan sebesar 30 persen," ujar Direktur Reserse Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Rekaiwidjijo melalui Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika, Sabtu (24/9/2022). 

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan ternyata keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Bahkan pelaku malah kabur ke luar kota. 

Adapun laporan penipuan yang dilakukan oleh pelaku selain terhadap korban SMA, terdapat 10 laporan lainnya di Polrestabes Palembang. 

Atas perbuatannya pelaku yang saat ini diketahui tengah dalam kondisi sakit dan dibantarkan di RS Bhayangkara M Hasan ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.