Tim Opsnal 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Izzati Nabila (24) yang merupakan pelaku penipuan terhadap 11 korban. Salah satunya seorang mahasiswi berinisial SMA yang ditupu sebesar Rp70 juta.
- Jadi Korban Penipuan, Puluhan Pencari Kerja d Palembang Lapor Polisi
- Kasus Sidang Polisi Selingkuh, Iptu Hartam Jalidin Baru Mau Jujur Saat Hakim Ancam Hadirkan Kapolres Lubuklinggau Sebagai Saksi
- Polisi Amankan Puluhan Pelajar yang Terlibat Tawuran 17 Agustus Silam
Baca Juga
Izzati Nabila sendiri ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Cipinang Karajan, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (18/9/2022) lalu.
"Korban tergiur investasi yang dijanjikan pelaku, sehingga mentrasfer sejumlah uang ke rekening pelaku dengan janji dalam waktu 20 hari mendapat keuntungan sebesar 30 persen," ujar Direktur Reserse Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Rekaiwidjijo melalui Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika, Sabtu (24/9/2022).
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan ternyata keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Bahkan pelaku malah kabur ke luar kota.
Adapun laporan penipuan yang dilakukan oleh pelaku selain terhadap korban SMA, terdapat 10 laporan lainnya di Polrestabes Palembang.
Atas perbuatannya pelaku yang saat ini diketahui tengah dalam kondisi sakit dan dibantarkan di RS Bhayangkara M Hasan ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
- Tertipu Penyewa Kamera, Fitria Lapor Polisi
- Polda Sumsel Ingatkan Penipuan Online Modus File Undangan
- Terjerat Kasus Penipuan, Ipda Vulton Matheos Didakwa Dua Pasal Sekaligus