Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prabumulih bakal melakukan penyegelan sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS). Penyegelan ini direncanakan dalam waktu dekat.
- Banyuasin Peringkat II STQH Provinsi, Bupati Beri Hadiah Umrah untuk Pemenang
- Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Soal Sanksi RMK, Massa Berencana Gelar Aksi Besar-besaran
- Wagub Sumsel Minta BUMD Jangan Jadi Beban APBD, Harus Tumbuh Sehat
Baca Juga
"Rencananya besok atau lusa kami akan melakukan penyegelan di tiga tower," kata Kepala Sat Pol PP Kota Prabumulih, Hartono, Senin (12/7).
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan hasil pendataan serta verifikasi terhadap sejumlah tower yang berdiri di Kota Nanas. Pihaknya juga telah melakukan kroscek bersama petugas di tingkat kecamatan. Terkait izin dari tower tersebut. Mulai dari izin bangunan di tingkat Kecamatan, pemanfaatan lahan lingkungan, hingga izin persetujuan warga masyarakat sekitar lokasi.
“Kami sudah cek baik dengan petugas di kecamatan maupun Kominfo Kota Prabumulih,” bebernya.
Dia menerangkan, pihaknya terus mendapatkan laporan masuk mengenai bangunan tower BTS yang berdiri tanpa izin yang jelas. “Kami bakal lakukan penelusuran satu per satu dan mengambil tindakan tegas kalau nantinya tidak dilengkapi izin yang jelas,” pungkasnya.
- Kota Prabumulih Ekspor Perdana 600 Kilogram Serat Nanas ke Singapura
- Pembangunan Fly Over di Kota Prabumulih Telan Anggaran Rp 80 Miliar