Tiga Tower BTS Tak Berizin di Prabumulih Bakal Disegel

Ilustrasi tower. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi tower. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prabumulih bakal melakukan penyegelan sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS). Penyegelan ini direncanakan dalam waktu dekat.


"Rencananya besok atau lusa kami akan melakukan penyegelan di tiga tower," kata Kepala Sat Pol PP Kota Prabumulih, Hartono, Senin (12/7).

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan hasil pendataan serta verifikasi terhadap sejumlah tower yang berdiri di Kota Nanas. Pihaknya juga telah melakukan kroscek bersama petugas di tingkat kecamatan. Terkait izin dari tower tersebut. Mulai dari izin bangunan di tingkat Kecamatan, pemanfaatan lahan lingkungan, hingga izin persetujuan warga masyarakat sekitar lokasi.

“Kami sudah cek baik dengan petugas di kecamatan maupun Kominfo Kota Prabumulih,” bebernya.

Dia menerangkan, pihaknya terus mendapatkan laporan masuk mengenai bangunan tower BTS yang berdiri tanpa izin yang jelas. “Kami bakal lakukan penelusuran satu per satu dan mengambil tindakan tegas kalau nantinya tidak dilengkapi izin yang jelas,” pungkasnya.