Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Ditahan

KPK saat memberikan keterangan pers. (Istimewa/rmolsumsel.id)
KPK saat memberikan keterangan pers. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek Multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.


Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan dalam kasus dugaan korupsi proyek ini pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka dalam dugaan kasus tersebut, yakni M Nasir (MN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPK; I Ketut Surbawa (IKS) selaku kontraktor; Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor; Didiet Hartanto (DH) selaku project manager PT Wijaya Karya (Wika) (Persero).

Kemudian, Firjan Taufa (FT) selaku staf pemasaran PT Wika; M. Nasir (MN) selaku PPK; Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor; M. Nasir (MN) selaku PPK; Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.

"Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi sejumlah 101 orang mulai dari pejabat penganggaran hingga pelaksanaan serta pihak swasta," katanya, Jumat malam (3/9).

Untuk tersangka Didiet Hartanto (DH) dan Tirtha Adhi Kazmi (TAK) berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen sehingga dapat dilakukan pencairan termin terakhir pada akhir Desember 2015. Dimana, saat itu, belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan.

"Tersangka Didiet Hartanto (DH) kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Kemudian, tersangka Tirtha Adhi Kazmi ditahan di Rutan KPK Kavling C1," terangnya.

Untuk tersangka Firjan Taufa (FT) merupakan salah satu staf PT Wika yang turut memfasilitasi pertemua antara tersangka M Nasir (MN) selaku PPK dengan pihak internal PT Wika. Terkait, dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M Nasir. Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka Firjan juga selalu berkoordinasi dengan tersangka Didiet mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil. Kini, tersangka Firjan Taufa (FT) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur

"Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.