Tiga Terduga Penyuap Proyek Jalan Kaltim 2023 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)

Tiga terduga penyuap dalam proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. 


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Jaksa KPK, Rudi Dwi Prastyono, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ketiganya ke pengadilan pada Jumat (2/2).

Ketiga terduga penyuap tersebut adalah Nono Mulyatno (NM), Direktur CV Bajasari (BS); Abdul Nanang Ramis (ANR), pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); dan Hendra Sugiarto (HS), staf PT FPL yang juga anak mantu dari Abdul Nanang Ramis. 

Penahanan mereka, meskipun telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, saat ini masih dilakukan di Rutan cabang KPK, sementara jadwal sidang perdana masih menunggu informasi dari Panitera Muda Khusus (Panmud) Tipikor.

Dalam persidangan nanti, mereka akan didakwa atas tuduhan penyuapan senilai lebih dari Rp1,5 miliar terkait proyek jalan di Kaltim. Besaran suap tersebut mencakup pemberian motor Trail merk Yamaha YZ125X warna biru dan 4 ban mobil offroad. Detail lebih lanjut akan diungkap dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sebagai informasi latar belakang, pada Sabtu dinihari, 25 November 2023, KPK resmi mengumumkan penahanan 5 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis, 23 November 2023, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim tahun 2023. 

Lima orang tersebut terdiri dari dua pihak penerima suap, yaitu Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Tipe B, dan Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.

Dalam konteks proyek pengadaan jalan, BBPJN Kaltim, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim. Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim mencakup Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pada tahun 2023, dana yang dianggarkan dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim mencakup peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai proyek Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai proyek Rp1,1 miliar. 

Untuk memenangkan proyek-proyek tersebut, Nono, Abdul Nanang, dan Hendra diduga melakukan pendekatan, termasuk komunikasi rutin kepada Rahmat dan Riado dengan janji dan kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Rahmat kemudian menyampaikan tawaran itu kepada Riado sekaligus memberi persetujuan kesepakatan tersebut. Selanjutnya, Rahmat memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan Nono, Abdul Nanang, dan Hendra dengan cara memodifikasi dan memanipulasi beberapa item di aplikasi e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Besaran pembagian uang suap antara Rahmat dan Riado adalah sebesar 7 persen dan 3 persen, sesuai dengan nilai proyek.